Siaran Pers No. 67/PIH/KOMINFO/2012
Jelang Penataan 3G: Uji Publik RPM Prosedur Koordinasi Antara Penyelenggara Sistem Personal Communication System 1900 dengan Penyelenggara Sistem Universal Mobile Telecommunication System

Sumber ilustrasi: us.images.detik.com/content/2012/03/22/328/3g.jpg

(Jakarta, 7 Agustus 2012). Kementerian Kominfo pada tanggal 7 s/d. 13 Agustus 2012 mengadakan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Prosedur Koordinasi Antara Penyelenggara Sistem Personal Communication System 1900 dengan Penyelenggara Sistem Universal Mobile Telecommunication System. Beberapa pertimbangan utama yang mendasari penyusunan RPM ini adalah antara lain, bahwasanya sesuai ketentuan dalam Pasal 33 ayat (2) UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, disebutkan, bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu. Di samping itu, tersebut juga dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d PP No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, yang menyebutkan, bsahwa perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio harus mencegah terjadinya saling mengganggu, memanfaatkan spektrum frekuensi radio secara efisien dan ekonomis, memperhatikan perkembangan teknologi, dan memperhatikan kebutuhan spektrum frekuensi radio di masa depan.

Dua pertimbangan lain yang juga tidak kalah pentingnya adalah, bahwasanya penggunaan pita frekuensi radio 1920-1980 MHz, yang merupakan bagian dari uplink sistem Universal Mobile Telecommunication System (UMTS), berpotensi mengalami gangguan yang merugikan ( harmful interference ) dari penggunaan pita frekuensi radio 1983,125 - 1990 MHz, yang merupakan bagian dari downlink sistem Personal Communication System 1900 (PCS1900). Selain itu, bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Kominfo No. 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 42/PER/M.KOMINFO/12/2006, maka penyelenggara telekomunikasi yang mendapat izin untuk menyelenggarakan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 1903,125 - 1910 MHz berpasangan dengan 1983,125 - 1990 MHz wajib mengambil segala tindakan untuk pencegahan, termasuk tanggung jawab hukum terhadap pihak yang dirugikan dalam hal terjadi interferensi dengan sistem IMT-2000. Mengingat pentingnya uji public ini, kepada siapapun yang berkepentingan menyampaikan tanggapannya diminta untuk mengirimkannya ke alamat email: gatot_b@postel.go.id paling lambat tanggal 13 Agustus 2012.

Beberapa hal penting yang diatur dalam RPM ini adalah sebagai berikut:

  1. Sistem International Mobile Telecommunications -2000 (IMT-2000) terdiri dari: a. sistem IMT-2000 terestrial, dan b. sistem Mobile Satellite Services IMT-2000 (MSS IMT-2000).
  2. Sistem IMT-2000 trsebut terdiri dari: a. sistem IMT-2000 terestrial moda FDD, dan b. sistem IMT-2000 terestrial moda TDD.
  3. Sistem IMT-2000 terestrial moda FDD sebagaimana dimaksud antara lain mencakup: a. sistem UMTS, dan b. sistem PCS1900.
  4. Alokasi pita frekuensi radio untuk sistem MSS IMT-2000 sebagaimana dimaksud adalah 1980-2010 MHz berpasangan dengan 2170- 2200 MHz.
  5. Alokasi pita frekuensi radio untuk sistem IMT-2000 terestrial moda TDD sebagaimana dimaksud adalah 1880- 1920 MHz dan 2010- 2025 MHz.
  6. Alokasi pita frekuensi radio untuk sistem UMTS sebagaimana dimaksud adalah 1920- 1980 MHz sebagai uplink -nya, berpasangan dengan 2110- 2170 MHz sebagai downlink -nya.
  7. Penyelenggara sistem PCS1900 wajib memenuhi batasan level emisi spektrum ( spectrum emission mask ) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  8. Pengujian terhadap batasan level emisi spektrum sebagaimana dimaksud dilakukan di titik referensi pemancar sistem PCS1900.
  9. Pengujian sebagaimana dimaksud dilakukan pada kondisi level daya pancar Base Station maksimum ( maximum output power ) yaitu 20 Watt, setara dengan 32 dBm pada Resolution Bandwidth (RBW) 100 kHz.
  10. Dalam memenuhi batasan level emisi spektrum disaat pengujian sebagaimana dimaksud, penyelenggara sistem PCS1900 wajib : a. mencapai level Out of Band Emission (OOBE) maksimum sebesar -47 dBm untuk RBW 100 kHz; dan b. mencapai nilai 79 dBc sebagai selisih minimum antara level OOBE dengan level daya pancar maksimum.
  11. Level OOBE sebagaimana dimaksud adalah level emisi pada frekuensi radio 1980 MHz dan frekuensi radio lebih kecil dari 1980 MHz.
  12. Pada saat Base Station beroperasi, penyelenggara sistem PCS1900 wajib menjaga nilai 79 dBc sebagaimana dimaksud.
  13. Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud menunjukkan bahwa batasan level emisi spektrum sebagaimana dimaksud belum terpenuhi, penyelenggara sistem PCS1900 wajib memasang perangkat Filter tambahan di titik referensi pemancar sistem PCS1900.
  14. Letak titik referensi pemancar sistem PCS1900 sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  15. Penyelenggara sistem PCS1900 dan penyelenggara sistem UMTS wajib melaporkan data teknis Base Station kepada Direktur Jenderal, meliputi :
    1. alamat lokasi Base Station , termasuk Kecamatan, Kota/Kabupaten, dan Provinsi;
    2. koordinat lokasi Base Station dengan acuan standar WGS-84;
    3. tinggi lokasi menara, diukur dari permukaan laut;
    4. tinggi pemasangan antena pada menara, untuk setiap sektornya, diukur dari permukaan tanah;
    5. azimut antena untuk setiap sektornya;
    6. sudut elevasi antena untuk setiap sektornya, baik mekanikal maupun elektrikalnya;
    7. kanal frekuensi radio yang digunakan;
    8. lebar kanal ( bandwidth ) yang digunakan;
    9. daya pancar dari Base Station ;
    10. rugi - rugi ( loss ) di kabel;
    11. penguatan ( gain ) dari perangkat Power Amplifier (PA) eksternal atau Low Noise Amplifier (LNA) eksternal;
    12. respon dari perangkat Filter internal duplexer di dalam Base Station , termasuk besar redaman ( rejection ), bandpass , dan bandstop -nya;
    13. respon dari perangkat Filter eksternal, termasuk besar redaman ( rejection ), bandpass , dan bandstop -nya;
    14. respon dari perangkat Filter tambahan, termasuk besar redaman ( rejection ), bandpass , dan bandstop -nya;
    15. nama pabrikan ( vendor ) dan jenis ( type ) dari perangkat Base Station .
  16. Data teknis Base Station se bagaimana dimaksud harus dilaporkan pemutakhirannya setiap 3 (tiga) bulan.
  17. Penyelenggara sistem PCS1900 wajib melakukan koordinasi dengan penyelenggara sistem UMTS sebagai bagian dari kewajiban mencegah dan mengatasi terjadinya gangguan yang merugikan ( harmful interference ) terhadap sistem IMT-2000.
  18. Koordinasi sebagaimana dimaksud dilakukan dengan tujuan untuk: a. efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio; b. mencegah dan mengatasi terjadinya gangguan yang merugikan ( harmful interference ); dan c. menjaga kualitas layanan telekomunikasi.

---------------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: us.images.detik.com/content/2012/03/22/328/3g.jpg.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`