SIARAN PERS NO.77/PIH/KOMINFO/09/2015
Surat Edaran Menkominfo mengenai Penundaan Proses Perizinan Bagi Pemegang IPP Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial

Siaran Pers Tentang Surat Edaran Menkominfo mengenai Penundaan Proses Perizinan Bagi Pemegang IPP Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial

(Jakarta, 23 September 2015) - Sehubungan dengan pelaksanaan (eksekusi) putusan pengadilan yang menunda Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing melalui Sistem Terestrial, berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No.119/G/2014/ PTUN.JKT, tanggal 5 Maret 2015; dan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara No.140/B/2015/PT.TUN.JKT tanggal 7 Juli 2015, yang salinan putusannya diberitahukan kepada Pemerintah tanggal 27 Agustus 2015, Menteri Kominfo telah menerbitkan SURAT EDARAN MENTERI KOMINFO NO. 4 TAHUN 2015 TANGGAL 22 SEPTEMBER 2015 TENTANG PENUNDAAN PROSES PERIZINAN BAGI PEMEGANG IZIN PRINSIP PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA JASA PENYIARAN TELEVISI SECARA DIGITAL MELALUI SISTEM TERESTRIAL.

Adapun maksud dan tujuan dari Surat Edaran adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi pemegang Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial pasca putusan pengadilan, yang isinya antara lain:

  1. Menunda proses perizinan bagi Pemegang Izin Prinsip sejak diterbitkannya Surat Edaran ini sampai dengan adanya penetapan lebih lanjut.
  2. Selama penundaan proses perizinan sebagaimana dimaksud dalam butir 1, maka hak dan kewajiban Pemegang Izin Prinsip sebagaimana tercantum dalam Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial ditunda pelaksanaannya.
  3. Lamanya masa penundaan proses perizinan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tidak diperhitungkan dalam masa berlaku Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial.

Melalui surat edaran Menteri Kominfo ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap tindaklanjut tahapan proses perizinan bagi pemegang izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial.

***

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email:ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`