SIARAN PERS NO.83/PIH/KOMINFO/10/2015
Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri mengenai Penyampaian Informasi Kebencanaan melalui Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler

Siaran Pers Tentang Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri mengenai Penyampaian Informasi Kebencanaan melalui Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler

(Jakarta, 20 Oktober 2015) – Sesuai ketentuan Pasal 20 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting yang terkait bencana alam sehingga diperlukan pengaturan penyampaian informasi kebencanaan melalui penyelenggara bergerak seluler.

Melalui siaran pers ini, Kementerian Kominfo melakukan uji publik Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyampaian Informasi Kebencanaan melalui Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler. Tanggapan dan masukan terhadap Rancangan Peraturan Menteri tersebut dapat disampaikan via email agus091@kominfo.go.id dari tanggal 20 Oktober 2015 s.d. 27 Oktober 2015.

Hal-hal yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri ini antara lain mengenai:

  1. Penyampaian informasi kebencanaan dalam hal terjadi bencana alam yang berpotensi menimbulkan korban jiwa meliputi gempa bumi dan tsunami yang dikirimkan oleh Penyedia Informasi Kebencanaan melalui Pusat Penyampaian Informasi Kebencanaan kepada penyelenggara bergerak seluler.
  2. Kewajiban penyelenggara jaringan bergerak seluler sebagai pengirim informasi kebencanaan untuk:
      • mengirimkan informasi kebencanaan kepada pelanggannya sebagai penerima informasi kebencanaan yang pada saat terjadi bencana berada di daerah yang terdampak bencana melalui Short Message Service (SMS) tanpa biaya apapun.
      • menyediakan sarana dan prasarana perangkat pengiriman informasi yang terhubung dengan Pusat Penyampaian Informasi Kebencanaan.
      • menginformasikan lokasi wilayah cakupan dari seluruh base transceiver station miliknya.
  3. Informasi kebencanaan yang disediakan oleh Penyedia Informasi Kebencanaan yang berupa:
      • Informasi peringatan dini kebencanaan,
      • Informasi telah terjadi kebencanaan, dan/atau
      • Informasi lain terkait kebencanaan.
  4. Penyediaan Pusat Penyampaian Informasi Kebencanaan oleh Kementerian dan penetapan format serta metode pengiriman informasi kebencanaan oleh Menteri.
  5. Pelaksanaan uji coba penyampaian informasi kebencanaan.
  6. Ketentuan evaluasi terhadap kesiapan sarana dan prasarana penyampaian informasi kebencanaan.

***

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, e-mail:ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`