Siaran Pers No. 90/DJPT.1/KOMINFO/VII/2006
Perpanjangan Waktu Konsultasi Publik Pembahasan Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Kontribusi Pelayanan Universal Telekomunikasi


  1. Hari ini tanggal 21 Juli 2006 sesungguhnya akan menjadi hari terakhir konsultasi publik dalam rangka penyempurnaan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kontribusi Pelayanan Universal Telekomunikasi. Seperti yang telah disebut dalam Siaran Pers Ditjen Postel No. 88/DJPT.1/KOMINFO/VII/2006 tertanggal 14 Juli 2006 telah disebutkan, bahwa konsultasi publik ini berlangsung sejak tanggal 14 s/d. 21 Juli 2006 dan dimaksudkan untuk memperoleh masukan, saran, kritik dan bahkan usulan dari publik (baik yang mengatas namakan pribadi, perusahaan dan lain sebagainya) terhadap penyempurnaan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kontribusi Pelayanan Universal Telekomunikasi. Namun demikian karena cukup tingginya respon sebagian publik terhadap esensi konsultasi publik ini, maka Ditjen Postel akhirnya memutuskan untuk memperpanjang waktu konsultasi publik menjadi tanggal 28 Juli 2006.
  2. Sampai dengan hari ini telah diperoleh beberapa masukan yang cukup konstruktif dan diharapkan dapat dijadikan pertimbangan-pertimbangan utama bagi penyempurnaan rancangan tersebut. Di antaranya ada yang menyebutkan, bahwa ruang lingkup pelayanan universal telekomunikasi secara tersirat nampaknya masih mengarah pada POTS atau telepon tradisional, dimana hal ini sudah mengalami perubahan sebagai dampak kemajuan teknologi telekomunikasi, khususnya perkembangan internet protokol. Alangkah baiknya apabila ruang lingkup tersebut juga mengakomodasi perkembangan teknologi tersebut, sehingga Pelayanan Universal Telekomunikasi tidak selalu diartikan atau diukur berdasarkan pada POTS.
  3. Selain itu, ada yang berkomentar juga, bahwa pelaksana dari pelayanan universal telekomunikasi, sementara ini diarahkan pada perusahaan jaringan telekomunikasi. Ada beberapa kondisi tertentu, mungkin dibutuhkan koordinasi dari beberapa penyelenggara telekomunikasi (sehingga tidak selalu jatuh ke penyelenggara yang besar dan itu-itu saja), yang secara gabungan bisa memberikan solusi yang lebih efisien. Menurut rancangan peraturan pemerintah ini, yang mungkin akan menjadi pelaksana penyediaan pelayanan universal telekomunikasi ini adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi lokal tetap, penyelenggara jasa telekomunikasi seluler dan penyelenggara jasa satelit. Seandainya ada perusahaan atau badan hukum lain yang berminat mengikuti proses tender untuk menjadi pelaksana penyediaan pelayanan universal telekomunikasi, maka perusahaan tersebut harus bekerjasama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi lokal tetap yang ada.
  4. Kemudian ada juga yang mencoba mempertanyakan masalah relevansi Pasal 16 Ayat (1) UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 28 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan kesempatan yang dapat diperoleh oleh setiap peserta tender program USO. Ayat dalam Pasal 16 tersebut menyebutkan, bahwa setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan kontribusi dalam pelayanan universal. Sedangkan Ayat dalam Pasal 28 tersebut menyebutkan, bahwa kewajiban membangun dan menyelenggarakan jaringan di wilayah pelayanan universal dibebankan kepada penyelenggara jaringan tetap lokal.
  5. Konsultasi publik ini merupakan refleksi dari keterbukaan dan sikap transparansi Departemen Kominfo pada umumnya dan Ditjen Postel pada khususnya dalam mempersiapkan pelaksanaan USO, sehingga tidak ada sedikitpun maksud Ditjen Postel menunda program USO dan apalagi menahan dana ratusan milyar yang sudah tersedia. Sebagai informasi, dana kontribusi USO yang sebagian sudah terkumpul, sama sekali tidak disimpan dalam suatu dana deposito atau rekening atas nama Ditjen Postel, tetapi dari kontributor (penyelenggara telekomunikasi) langsung disetorkan ke Kas Negara, sedangkan Ditjen Postel hanya memantau laporan posisi keuangannya, sehingga dapat mengetahui para penyelenggara telekomunikasi yang sudah atau belum menyetorkan ke Kas Negara berdasarkan bukti setor dan rekening koran yang ada pada Bank Mandiri. PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang bersumber dari USO disetorkan langsung ke Kas Negara dan pengelolaannya dilaksanakan dengan sistem Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). Adapun mekanisme pembayaran penyetoran kontribusi USO sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor: 15/Per/M.Kominfo/9/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kontribusi Kewajiban Pelayananan Universal/Universal Service Obligation sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 28/2005 tentang Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Depkominfo adalah sebagai berikut:


    1. Kontribusi USO dikenakan sebesar 0,75% dari pendapatan kotor penyelenggara telekomunikasi. Pembayaran Kontribusi USO per tahun berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP) atau dokumen pendukung lainnya yang dianggap setara.
    2. Penyelenggara telekomunikasi melakukan penghitungan sendiri dan melakukan self assesment terhadap kewajiban kontribusi USO yang harus disetorkan kepada Negara.
    3. Ditjen Postel dapat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk keperluan penghitungan besarnya kontribusi USO dari setiap penyelenggara.
    4. Pembayaran dapat dilakukan per triwulan, per semester atau langsung dalam satu tahun.
    5. Penyetoran kontribusi USO dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi secara langsung kepada Kas Negara melalui Bank Mandiri Cabang Kas Pembantu Gdg. Sapta Pesona Jl. Medan Merdeka Barat No. 17 Jakarta.
    6. Bagi penyelenggara telekomunikasi yang telah membayar kontribusi USO wajib menyampaikan bukti pembayaran kepada Ditjen Postel c.q. Direktorat Telekomunikasi.
    7. Direktorat Telekomunikasi dan Bendahara Penerima Ditjen Postel melakukan rekonsiliasi terhadap jumlah penerimaan kontribusi USO berdasarkan bukti setor dan rekening koran yang ada pada Bank Mandiri.
  6. Oleh karena itu, mengingat demikian penting dan strategisnya program USO ini, kepada berbagai pihak yang berkepentingan secara langsung maupun tidak langsung dengan program USO ini dimohon untuk segera menyampaikan tanggapannya sampai dengan tanggal 28 Juli 2006 melalui email ke gatot_b@postel.go.id atau ke uso@postel.go.id . Lebih lanjut tentang Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kontribusi Pelayanan Universal Telekomunikasi ini dapat dilihat pada lampiran Siaran Pers No. 88/DJPT.1/KOMINFO/VII/2006 tertanggal 14 Juli 2006 ( info_view_c_26_p_1438.htm ).

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 081189504

Email: gatot_b@postel.go.id

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`