Siaran Pers No. 93/DJPT.1/KOMINFO/VII/2006
Penanda-Tanganan Peraturan Menteri Kominfo Tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet


  1. Menurut rencana dalam waktu dekat ini Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan A. Djalil akan menanda-tangani secara resmi Peraturan Menteri Kominfo tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet. Rancangan regulasi ini pernah disosialisasikan dalam bentuk konsultasi publik pada tanggal 28 Juni 2006 sebagaimana tersebut pada Siaran Pers Ditjen Postel No. 82/DJPT.1/KOMINFO/VII/2006 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet ( info_view_c_26_p_1428.htm ). Dalam Siaran Pers tersebut disebutkan juga, bahwa konsultasi publik tersebut berlangsung tanggal 28 Juni s/d. 7 Juli 2006. Kemudian untuk sekedar mengingatkan publik tentang rekap sementara hasil konsultasi publik, Siaran Pers serupa diangkat lagi pada tanggal 8 Juli 2006 melalui Siaran Pers No. 86/DJPT.1/KOMINFO/VII/2006 tentang Hasil Konsultasi Publik Dalam Rangka Penyelesaian Rancangan Peraturan Menteri Tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet (info_view_c_26_p_1433.htm ).
  2. Setelah dilakukan evaluasi, berdasarkan hasil konsultasi publik, secara umum dapat disimpulkan tanggapanya:


    1. Adanya resistensi (penolakan) dari beberapa pihak yang menerjemahkan ID-SIRTII ( Indonesia-Security Incident Response Team on Information Infrastructure ) akan mengganggu privasi dan dapat menyadap isi (konten) dari aktivitas masyarakat melalui internet. Kondisi ini tidak benar, karena sistem yang dibangun hanya untuk merekam log file (data trafik). Sistem tersebut tidak untuk merekam isi (content) dari pengguna Internet .
    2. Resistensi juga muncul dari beberapa pihak yang merasa keberatan untuk mencatat identitas pengguna internet yang bersifat publik, misalnya melalui penggunaan warnet , Hotspot dan sejenisnya yang wajib mendata setiap pengguna jasa internet dalam rangka pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, sekurang-kurangnya meliputi identitas pengguna dan waktu mulai dan berakhirnya penggunaan akses internet. Namun demikian sesungguhnya kewajiban pendataan tersebut sebenarnya sangat mudah dilakukan dan merupakan bentuk tanggung jawab bersama agar kredibilitas penggunaan Internet di Indonesia tetap dapat dijaga sesuai dengan peruntukannya dan hal ini juga merupakan kondisi yang wajar dan berlaku di negara-negara lain.
    3. Meragukan bahwa ID-SIRTII dapat merekam log file (rekaman aktivitas transaksi, yaitu suatu file yang mencatat akses pengguna pada saluran akses operator/penyelenggara jasa akses berdasarkan alamat asal IP/source, alamat tujuan/destination dan waktu/time stamp serta durasi terjadinya transaksi). Berdasarkan hasil diskusi internal Ditjen Postel dan atas dasar tanggapan publik tersebut, disadari sepenuhnya bahwa untuk mengumpulkan/merekam seluruh log file secara real time memang sangat sulit dilakukan karena sistem arsitektur jaingan internet di Indonesia yang sangat terdistribusi. Oleh karenanya, Pembangunan sistem ID-SIRTII disempurnakan kembali dengan memfokuskan sistem terhadap pemantauan jaringan secara real time terhadap titik-titik yang dianggap krusial saja. Sedangkan pengumpulan/perekaman log file dilakukan oleh masing-masing ISP sesuai dengan kewajiban yang telah melekat pada lisensi ISP. Untuk pengiriman log file dilakukan secara on-line dan periodik, namun demikian dibuka juga kesempatan secara off-line dalam kondisi tertentu.
    4. Masukan-masukan lain mengenai definisi dan perubahan redaksional. Terhadap masukan-masukan tersebut akan diakomodasi secara proporsional sesuai dengan esensi rancangan regulasinya.
  3. Sebagai informasi, ruang lingkup Tim ID-SIRTII dalam pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet meliputi: mensosialisasikan kepada seluruh pihak yang terkait untuk melakukan kegiatan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, melakukan pemantauan, pendeteksian dini dan peringatan dini terhadap ancaman dan gangguan pada jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet di Indonesia; membangun dan atau menyediakan, mengoperasikan, memelihara dan mengembangkan sistem database pemantauan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet sekurang-kurangnya untuk: mendukung kegiatan ID-SIRTII, menyimpan rekaman transaksi ( log file ) dan mendukung proses penegakan hukum. Tugas dan ruang lingkup ID-SIRTII lainnya adalah melaksanakan fungsi layanan informasi atas ancaman dan gangguan keamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, menyediakan laboratorium simulasi dan pelatihan kegiatan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, melakukan pelayanan konsultasi dan bantuan teknis, dan menjadi contact point dengan lembaga terkait tentang pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet baik dalam negeri maupun luar negeri.
  4. Masih terkait dengan Tim ID-SIRTII, lembaga ini terdiri atas Tim Pengarah (yang terdiri dari unsur BI, asosiasi, akademisi, Kepolisian, Kejaksaan dan lain sebagainya, sehingga sangat beragam keanggotaannya dan independen sifatnya) dan Pelaksana. Tim Pengarah bertugas untuk membantu Menteri Kominfo dalam fungsi perencanaan, koordinasi, pengawasan dan pengendalian kegiatan ID-SIRTII. Dalam melaksanakan ruang lingkup pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, Dirjen Postel dapat menunjuk pihak ketiga yang independent, yang tugas operasionalnya dibiayai oleh pemerintah. Dalam hal pelaksanaan penunjukan pihak ketiga, harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seandainya tempat untuk sistem database pemantauan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet belum tersedia, Ditjen Postel dapat melakukan penyewaan tempat untuk kelangsungan operasional ID-SIRTII.
  5. Untuk mengoptimalkan upaya pengamanan pemanfaatan jaringan internet di Indonesia dan lebih menjamin keberhasilan implementasi Sistem ID-SIRTII, diminta kepada penyelenggara yang terkait dengan Internet agar mengikuti aturan-aturan yang sudah ditetapkan seperti misalnya kewajiban ISP terhubung ke NAP, NAP harus saling terhubung, melaporkan pembangunan POP di setiap daerah dan lain-lain sebagainya.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`