Sidang Kedua Kasus Perangkat Telekomunikasi Ilegal Dengarkan Keterangan Terdakwa

Sidang kedua kasus perdagangan jammer ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (14/5/2018)

Jakarta (SDPPI) - Sidang kedua kasus perdagangan perangkat telekomunikasi ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (14/5), mengagendakan mendengarkan keterangan dari terdakwa, SM, dan pelapor setelah pada sidang pertama mendengarkan keterangan para saksi, yakni HS dan MP.

Dalam sidang itu, jaksa juga menghadirkan dan memeriksa barang bukti berupa tiga unit perangkat jammer (pengacak sinyal) mobile, satu unit perangkat wireless 5G HD AV Kit, dan satu unit Mini Smart Projector, sementara saksi dihadirkan hanya untuk mengikuti persidangan.

Unit-unit barang bukti itu merupakan perangkat bermasalah karena tidak dilengkapi dengan dokumen sertifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 32 jo Pasal 52 Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Pelapor, AP dalam keterangannya mengatakan bahwa dalam kegiatan monitoring dan sweeping petugas menemukan barang-barang bukti dimaksud di Kawasan Pertokoan Jakarta Barat, yang merupakan milik terdakwa.

Setelah diambil sumpahnya, terdakwa SM dalam memberikan keterangan membenarkan semua yang disampaikan terlapor tanpa ada sanggahan, namun terdakwa beralasan bahwa ia tidak mengetahui mengenai perizinan atau sertifikasi alat dan perangkat seperti itu.

Kemudian Hakim Ketua memutuskan untuk menunda persidangan pada Senin, 21 Mei pukul 11.00 WIB.

Kasus ini merupakan hasil operasi penertiban yang digelar Polri bersama PPNS Direktorat Pengendalian SDPPI terhadap penjualan perangkat ilegal yang dilaksanakan pada akhir 2016 di Jakarta.

(Sumber/Foto: Iwan)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`