Siaran Pers No. 06/DJPT.1/KOMINFO/I/2006
Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyampaian Data Pelanggan Dalam Rangka Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi


  1. Pada tanggal 11 Januari 2006, Menteri Komunikasi dan Informatika telah menanda-tangani Surat Edaran No. 01/SE/M/Kominfo/1/2006 tentang Penyampaian Data Pelanggan Dalam Rangka Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Dasar hukum terbitnya Surat Edaran ini adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/M.Kominfo/10/2005 tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Peraturan Menteri tersebut telah menetapkan, bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menerapkan registrasi untuk setiap pelanggan jasa telekomunikasi prabayar dan memiliki identitas pelanggan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
    1. Nomor telepon jasa telekomunikasi pra bayar yang digunakan.
    2. Identitas yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk/Surat Izin Mengemudi/Pasport/Kartu Pelajar, yaitu nomor, nama, tempat/tanggal lahir dan alamat.
  2. Sehubungan dengan butir tersebut di atas, kepada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan untuk:
    1. Mengumumkan kepada setiap pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar untuk menyampaikan data identitas secara benar kepada penyelenggara jasa telekomunikasi.
    2. Mencantumkan dalam setiap iklan jasa telekomunikasi pra bayar tentang kewajiban pelanggan pra bayar untuk meregistrasi identitas secara benar, disertai dengan ancaman sanksi terhadap penggunaan identitas yang tidak benar atau palsu yaitu nomor telepon dinonaktifkan.
  3. Dalam hal terbukti atau diketahui identitas pelanggan yang disampaikan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi adalah identitas palsu atau tidak benar atau identitas milik orang lain tanpa hak atau seizin orang yang bersangkutan, maka penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor telepon pelanggan jasa telekomunikasi dimaksud.
  4. Untuk pengawasan atas pelaksanaan registrasi dan kebenaran identitas pelanggan tersebut, Pemerintah dalam hal ini Departemen Komunikasi dan Informatika akan melakukan Uji Petik atas data registrasi identitas pelanggan yang terdaftar dan disimpan pada database penyelenggara jasa telekomunikasi dan pelanggaran dari Surat Edaran ini.
  5. Terhadap pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar tersebut agar dilaporkan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika melalui Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi secara berkala setiap minggu sekali.
  6. Pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar, yang sengaja memalsukan dan menyembunyikan kebenaran identitasnya, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) Ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
  7. Salinan Surat Edaran ini telah disampaikan kepada:
    1. Ketua BPK.
    2. Ketua KPK.
    3. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
    4. Menteri Keuangan.
    5. Menteri Perindustrian.
    6. Menteri Perdagangan.
    7. Menteri Luar Negeri.
    8. Menteri Dalam Negeri.
    9. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
    10. Sekretaris Negara.
    11. Jaksa Agung.
    12. Para Gubernur Kepala Daerah Provinsi seluruh Indonesia.
    13. Sekjen, Irjen, Para Dirjen, Stah Ahli Bidang Hukum dan Para Kepala Badan di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika.
    14. Para Kepala Biro dan Para Kepala Pusat di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika.

Kepala Bagian Umum dan Humas

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

E_mail:gatot_b@postel.go.id ; dbroto@yahoo.com

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`