Jakarta (SDPPI) - Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Dan Informatika, melaui Surat Edaran Direktur Operasi Sumber Daya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 717 Tahun 2022 Tentang Pengembalian Izin Stasiun Radio Dalam Rangka Migrasi Penyiaran Terestrial Dari Teknologi Analog Ke Teknologi Digital.
Maksud dan tujuan Surat Edaran ini adalah untuk memberikan pedoman dan panduan pengajuan permohonan pengembalian Izin Stasiun Radio bagi pemegang Izin Stasiun Radio yang akan melakukan migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog (Analog Switch Off).
Adapun Surat Edaran dimaksud dapat di unduh melalui link berikut.
Sisipan: