SIARAN PERS NO.45/PIH/KOMINFO/8/2014
Tanggapan atas Masukan Dalam Konsultasi Publik mengenai Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz

Sumber Ilustrasi : http://media.viva.co.id/thumbs2/2009/04/27/69838_menara_bts_wimax_663_382.jpg

(Jakarta, 6 Agustus 2014). Menindaklanjuti Siaran Pers Kementerian Kominfo NO.38/PIH/KOMINFO/7/2014 maka melalui siaran pers ini Kementerian Kominfo menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para pemangku kepentingan (stakeholders) atas masukan dan tanggapan yang telah diberikan kepada Kominfo terkait konsultasi publik mengenai Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler dan Realokasi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz yang Menerapkan Personal Communication System 1900 ke Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz.

Masukan dan tanggapan terhadap RPM tersebut telah diterima dari stakeholders terkait yaitu:

  1. Asosiasi Telepon Seluler Indonesia (ATSI)
  2. Asosiasi Penyelenggara Pita Lebar Nirkabel Indonesia (APPNI)
  3. PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk
  4. PT. Telekomunikasi Seluler
  5. PT. Indosat, Tbk
  6. PT. First Media, Tbk
  7. PT. Internux
  8. PT. Hutchison 3 Indonesia
  9. Perseorangan I Ketut Prihadi

Kementerian Kominfo telah memperhatikan masukan dan tanggapan dari stakeholder sebagaimana dimaksud di atas dan dalam siaran pers ini Kementerian Kominfo menyampaikan tanggapan atas masukan dalam konsultasi publik terhadap RPM Kominfo tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz.

***

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber Ilustrasi : http://media.viva.co.id/thumbs2/2009/04/27/69838_menara_bts_wimax_663_382.jpg

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`