Tim Penertiban Nasional Tertibkan Penggunaan Radio Maritim

Tim Penertiban Nasional  Tertibkan Penggunaan Radio Maritim

Cirebon (SDPPI) – Seperangkat radio kapal nelayan, yang terindikasi menyalahi pemanfaatan spektrum frekuensi radio, diamankan oleh Tim Gabungan dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Ditjen SDPPI Kemkominfo), Balai Monitoring Kelas 1 SFR Bandung, TNI Angkatan Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Polda Jawa Barat.

Ketua Tim Penertiban SFR dan APT Hasyim Fiater mengatakan penyegelan perangkat sebagai bentuk pembinaan. Pihaknya akan selalu memantau penggunaan frekuensi dari radio nelayan. “Tidak hanya di satu wilayah, namun di seluruh Jawa Barat. Jika sudah ada Peringatan I, Peringatan II, harap patuhi, tegasnya, Rabu (30/6/2022).

Monitoring Penertiban Frekuensi Radio di wilayah Pelabuhan Perikanan Kejawanan, Kota Cirebon, dilakukan karena ada sejumlah laporan dari maskapai penerbangan asing yang mengalami gangguan komunikasi saat memasuki wilayah udara perairan tersebut. “Kegiatan ini dilakukan sebagai edukasi kepada para awak kapal maupun pemilik kapal, agar dalam penggunaan frekuensi radio mengetahui apa saja dan frekuensi berapa saja yang boleh dan tidak digunakan, kata Hasyim Fiater, yang hadir mewakili Direktur Pengendalian SDPPI.

Sebelum operasi, Tim Gabungan rapat membahas teknis penertiban di Kantor Syahbandar KKP Pelabuhan Perikanan Kejawanan. Sore hari usai operasi, diadakan pertemuan antara petugas penertiban dan sejumlah pemilik kapal, nahkoda, dan ABK.

Pada pertemuan tersebut, Kepala Balai Monitoring SFR Bandung Zaenudin Kalla menjelaskan operasi Tim Gabungan bukan dimaksudkan sebagai tekanan bagi nelayan. “Kami berkeinginan meluruskan, kepentingan menggunakan perangkat telekomunikasi sesuai dengan sertifikasi atau frekuensi sesuai izin itu amanat dari undang-undang,” jelasnya.

Ke depan, kata Kepala Balmon Bandung, pihaknya akan mengadakan sosialisasi bagi para nahkoda kapal mengenai frekuensi radio kemaritiman.

Dalam kegiatan penertiban yang dilaksanakan kepada kapal-kapal nelayan, dilaksanakan juga pemantauan Spektrum Frekuensi Radio diatas kapal KM Horison oleh Balai Monitoring SFR Bandung dan TNI AL. Rute pemantauan meliputi sekitar Satkamla TNI AL Cirebon hingga Pelabuhan Kejawanan.

Sementara itu, Kolonel Laut Teguh Rumiyarto selaku Kasubdis Pernika Diskomlekal TNI AL, mengatakan penyalahgunaan frekuensi radio mendapat perhatian khusus, karena bagian dari tugas tentara menjaga keselamatan, baik penerbangan maupun pelayaran. “Pada praktiknya, penggunaan frekuensi dari kapal kerap mengganggu frekuensi lain. Itulah yang harus diperhatikan, jelasnya.

(Sumber/Foto: Susanto/Karina/Alifa/Rusdiono, Setditjen)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`