SIARAN PERS NO.42/PIH/KOMINFO/6/2015
Uji Publik atas Rancangan Peraturan Menteri Kominfo mengenai Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum

SIARAN PERS NO.42/PIH/KOMINFO/6/2015

(Jakarta, 16 Juni 2015) – Kementerian Kominfo melakukan uji publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instanasi Pemerintah atau Badan Hukum. Bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan atau tanggapannya, dapat disampaikan ke email hukumppi@mail.kominfo.go.id dari tanggal 16 Juni 2015 s.d. 22 Juni 2015.

Uji publik ini dilakukan karena Peraturan Menteri Kominfo Nomor: 18/PER/M.KOMINFO/9/2005 belum mengakomodir perkembangan teknologi dalam penyelenggaraan telekomunikasi, terkesan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi khusus hanya menyediakan komunikasi suara (voice) saja yang pada kenyataannya sudah berkembang menuju ke komunikasi data yang dapat mengirimkan suara (voice), gambar, dan video.

Selain itu, dalam Peraturan Menteri tersebut belum mengatur secara tegas mengenai pelaksanaan pengawasan dan pengendalian serta pemberian sanksi administratif jika ada pelanggaran atas penyelenggaraan telekomunikasi khusus.

Adanya Rancangan Peraturan Menteri ini juga dikarenakan penyelenggaraan telekomunikasi khusus saat ini tidak hanya menggunakan media radio saja, yang dalam perkembangannya telah menimbulkan ragam jenis baru dalam penyelenggaraan telekomunikasi khusus sehingga perlu diatur. Penyelenggaraan telekomunikasi pun didorong untuk dapat mempercepat akses informasi dalam hal terjadi kondisi darurat dan kebencanaan di mana dalam regulasi telekomunikasi yang ada saat ini belum mengaturnya.

Substansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut:

  1. Pengaturan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi khusus yang menggunakan media transmisi selain spektrum frekuensi radio, seperti penyelenggaraan telekomunikasi yang menggunakan media transmisi serat optik, media transmisi kawat atau gabungan antara media transmisi serat optik dan kawat.
  2. Penyederhanaan proses perizinan dengan mempersingkat jangka waktu dan persyaratan yang harus dipenuhi;
  3. Pelaksanaan Uji Laik Opersasi (ULO) dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi khusus secara self assesment;
  4. Penegasan definisi sistem komunikasi radio lingkup terbatas dan sistem komunikasi radio dari titik ke titik
  5. Penegasan atas syarat penyelenggaraan telekomunikasi khusus dapat dilakukan apabila keperluannya tidak dapat dipenuhi oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi serta memerlukan jaringan sendiri dan terpisah.
  6. Ketentuan tambahan lainnya yang akan diatur adalah mengenai prioritas alokasi untuk kondisi darurat dan bencana alam, ketentuan mengenai pengawasan dan pengendalian serta sanksi administratif.

***

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email:ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024)

Sumber Ilustrasi : http://web.kominfo.go.id

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`