(Jakarta, 4 Mei 2015) – Dalam rangka penyempurnaan kebijakan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE), telah dikeluarkan Draft Kebijakan Menteri yang akan dijadikan sebagai pedoman.
Adapun hal-hal yang diatur dalam peraturan tersebut adalah:
- Alat dan perangkat telekomunikasi berbasis teknologi LTE yang terdiri dari :
- Base Station berbasis LTE;
- Subscriber Station bebasis LTE;
- yang dioperasikan pada pita frekuensi radio 800 MHz, 900 MHz, 2 100 MHz, dan 2 300 MHz.
- Persyaratan teknis untuk masing-masing perangkat sebagaimana dimaksud padaangka 1 tercantum dalam lampiran terpisah, persyaratan teknis tersebut mengacu pada standar ETSI TS 136 101 dan ETSI TS136 104.
- Selain mengatur persyaratan teknis perangkat, dalam RPM ini juga mengatur Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang wajib dipenuhi oleh perangkat, yaitu:
- paling rendah 30% (tiga puluh persen) untuk Base Station; dan
- paling rendah 20% (dua puluh persen) untuk Subscriber Station.
Dalam waktu 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, TKDN dimaksudkan ditingkatkan menjadi :
- paling rendah 40% (empat puluh persen) untuk Base Station; dan
- paling rendah 30% (tiga puluh persen) untuk Subscriber Station.
Sesuai ketentuan dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan lisan maupun tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Masukan terkait Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolutiondengan Lampiran I dan Lampiran II, dapat disampaikan via email pehaes@postel.go.id, budhi@postel.go.id, sambodo@postel.go.id, astri@postel.go.id, dan cendrawasih@postel.go.id dari tanggal 4 Mei 2015 s.d. 18 Mei 2015.
***
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email:ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024)