Siaran Pers No. 38/PIH/KOMINFO/5/2012
Uji Publik RPM Penetapan Multipleksing dan RPM Tarif Sewa Saluran Multipleksing

Sumber Ilustrasi : 1.bp.blogspot.com/-1Ycb3qs_hgM/TyfOA3-CDXI/AAAAAAAAAVY/EePZIq6QfGU/s1600/digital-

(Semarang, 8 Mei 2012). Kementerian Kominfo pada tanggal 8 s/d. 14 Mei 2012 mengadakan uji publik mengenai Rancangan Peraturan Menteri tentang Pelaksanaan Penetapan Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing dan juga Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Sewa Saluran Siaran Multipleksing. Penyusunan RPM yang pertama adalah didasarkan pada Pasal 10 ayat (5) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air) yang disebutkan mengenai perlunya diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. Sedangkan penyusunan RPM yang kedua didasarkan pada realita, bahwa dalam rangka penyelenggaraan penyiaran multipleksing pada penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free-to-air), maka lembaga penyiaran penyelenggara penyiaran multipleksing menyewakan saluran multipleksing kepada lembaga penyiaran penyelenggara program siaran. Di samping itu juga didasarkan pada Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri No. 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 dan untuk menjamin kepastian dan transparansi dalam penyediaan layanan sewa saluran multipleksing, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Sewa Saluran Siaran Multipleksing.

Kepada seluruh pihak yang berkepentingan dan ingin menyampaikan tanggapan, kritik, komentar dan saran, diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapannya paling lambat tanggal 14 Mei 2012 ke alamat email: gatot_b@postel.go.id dan anang.latif@yahoo.com.

Beberapa hal penting yang diatur dalam RPM Pelaksanaan Penetapan Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing adalah sebagai berikut:

  1. Lembaga Penyiaran Swasta yang akan menyelenggarakan penyiaran multipleksing harus memperoleh penetapan dari Menteri, dan diberlakukan untuk setiap zona layanan.
  2. Menteri akan mengumumkan peluang usaha penyelenggaraan penyiaran multipleksing untuk setiap zona layanan.
  3. Lembaga Penyiaran Swasta yang berminat untuk menyelenggarakan penyiaran multipleksing di suatu zona layanan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.
  4. Dalam hal jumlah Lembaga Penyiaran Swasta yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud melebihi kanal frekuensi radio yang tersedia di suatu zona layanan, maka akan dilakukan seleksi.
  5. Dalam hal jumlah Lembaga Penyiaran Swasta yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud kurang dari atau sama dengan kanal frekuensi radio yang tersedia di suatu zona layanan, maka akan dilakukan evaluasi.
  6. Tata cara dan persyaratan seleksi maupun evaluasi sebagaimana dimaksudditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri.
  7. Lembaga Penyiaran Swasta yang dinyatakan sebagai pemenang seleksi maupun lulus evaluasi akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri, yang memuat hak dan kewajiban LPPPM serta sanksi administratif.

Akan halnya RPM Tata Cara Perhitungan Tarif Sewa Saluran Siaran Multipleksing mengatur beberapa hal penting antara lain sebagai berikut:

  1. LPPPM menyediakan layanan sewa saluran multipleksing dari titik batas sewa terletak pada port atau interface penyelenggara hingga masyarakat
  2. LPPPM dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan jenis layanan dan/atau besaran tarif sewa saluran siaran multipleksing.
  3. Diskriminasi dalam penyediaan jenis layanan dan/ atau besaran tarif sewa saluran siaran multipleksing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dan tidak terbatas pada:
    1. antrian, prosedur dan waktu penyediaan layanan sewa saluran siaran multipleksing;
    2. besaran tarif dan pola diskon layanan sewa saluran siaran multipleksing;
    3. kualitas layanan sewa saluran siaran multipleksing;
    4. kontrak penyediaan layanan sewa saluran siaran multipleksing.
  4. Struktur tarif sewa saluran siaran multipleksing terdiri atas: biaya aktivasi; dan/atau biaya pemakaian.
  5. Biaya aktivasi sebagaimana dimaksud merupakan biaya yang dibebankan pada LPPPS untuk mengaktifkan akses sambungan layanan sewa saluran siaran multipleksing yang besarnya ditentukan oleh LPPPM.
  6. Biaya pemakaian sebagaimana dimaksud merupakan biaya yang dibebankan kepada LPPPS atas pemakaian sewa saluran siaran multipleksing yang dihitung berdasarkan waktu pemakaian.
  7. LPPPM menetapkan besaran tarif sewa saluran siaran multipleksing dengan struktur tarif sebagaimana dimaksud berdasarkan formula perhitungan tarif sewa saluran siaran multipleksing sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
  8. Formula perhitungan tarif sewa saluran siaran multipleksing sebagaimana dimaksud berdasarkan Forward-Looking Long Run Incremental Cost Plus (FL-LRIC+) bottom up dan digunakan untuk menghitung besaran biaya pemakaian maksimum (ceiling price) sebagaimana dimaksud.
  9. Dalam menggunakan formula perhitungan tarif sewa saluran siaran multipleksing sebagaimana dimaksud, setiap LPPPM yang menyediakan layanan sewa saluran siaran multipleksing harus merujuk pada:
    1. Pedoman Perhitungan Tarif Sewa Saluran Siaran Multipleksing sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini; dan
    2. Pedoman Pengoperasian Model Perhitungan Tarif Sewa Saluran Siaran Multipleksing sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
  10. LPPPM dalam menghitung besaran biaya pemakaian saluran siaran oleh LPPPS sebagaimana dimaksud menggunakan perhitungan yang transparan berdasarkan biaya saat ini (current cost).
  11. Biaya saat ini (current cost) sebagaimana dimaksud merupakan biaya yang paling akhir dicatat oleh LPPPM dalam pembukuannya dan merupakan biaya maksimum

--------------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: 1.bp.blogspot.com/-1Ycb3qs_hgM/TyfOA3-CDXI/AAAAAAAAAVY/EePZIq6QfGU/s1600/digital-tv.jpg.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`