Siaran Pers No. 88/PIH/KOMINFO/11/2012
Uji Publik RPM Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten

Sumber ilustrasi: indotelko.com/wp-content/uploads/2012/03/konten21.jpg.

(Jakarta, 26 November 2012). Setelah cukup lama ditunggu-tunggu oleh berbagai kalangan, baik masyarakat pengguna layanan telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi maupun industri konten, maka pada tanggal 26 November 2012 s/d. 3 Desember 2012 Kementerian Kominfo mengadakan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Telekomunikasi Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas. RPM yang diuji publikkan ini merupakan revisi terhadap Peraturan Menkominfo No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa PesanSingkat (Short Messaging Service/SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast), yang sekitar setahun yang lalu, atau tepatnya mulai pada bulan September dan Oktober 2011, banyak memperoleh sorotan publik terkait dengan meningkatnya keluhan masyarakat akibat cukup banyaknya pulsa telepon seluler dan FWA (Fixed Wireless Access/ Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas ).

Sesuai dengan komitmen Kementerian Kominfo dan BRTI untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2009 tersebut, maka Kementerian Kominfo dan BRTI telah berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi janjinya bagi melakukan penyempurnaan secara sangat mendasar terhadap regulasi tersebut. Rencana semula, revisi tersebut akan dapat diselesaikan di akhir tahun 2011. Namun faktanya, cukup banyak permasalahan yang menghadang, mulai dari esensi dan sudut pan d ang perubahan atau revisi yang harus dilakukan, upaya untuk dapat mengakomodasi perbedaan pandangan dan kepentingan antara regulator, penyelenggara telekomunikasi, penyelenggara konten, asosiasi penyelenggara konten dan berbagai pihak terkait, dan yang paling krusial adalah upaya untuk menyusun suatu regulasi yang benar-benar komprehensif bagi tujuan perbaikan penyelenggaraan jasa penyediaan konten ini agar supaya tidak ada sedikit pun kesan hanya tambal sulam terhadap regulasi yang eksisting.

Itulah sebabnya pada berbagai sesi pertemuan yang melibatkan berbagai pihak tersebut, pembahasan RPM ini selalu dipenuhi dengan perdebatan yang cukup sengit namun tetap konstruktif, karena semua pihak pada dasarnya memiliki perpepsi yang sama yaitu agar RPM ini dapat diselesaikan secepatnya namun tetap mengutamakan kualitas regulasi yang memenuhi harapan berbagai pihak bagi kepastian hukum penyelenggaraasn jasa penyedian konten yang lebih baik dari yang berlaku saat ini.

Sebagai wujuid komitmen transparansi dan keberpihakan pada berbagai kalangan, RPM ini diuji publikkan, sehingga berbagai pihak dapat turut serta mengkritisi, menyampaikan usulan, memperbaiki dan bilamana perlu juga menambah atau mengurangi atas berbagai pasal ketenyuan yang tertuang dalam RPM ini. Segala tanggapan tersebut dapat disampaikan melalui email ke alamat: gatot_b@postel.go.id paling lambat tanggal 3 Desember 2012. Uji publik ini bukan formalitas, karena jika ada masukan yang make sense, justified , logi k dan in line dengan esensi RPM ini, sudah barang tentu Kementerian Kominfo dan BRTI akan mempertimbangkan untuk mengakomodasinya.

Setelah berbagai tanggapan diterima, maka Kementerian Kominfo dan BRTI akan mengkajinya, dan diformulasikan kembali untuk dibahas bersama dalam suatu rapat internal dan eksternal, sampai kemudian pada saatnya akan disampaikan kepada Menteri Kominfo Tifatul Sembiring untuk dikaji pada tahap final sebelum disahkan menjadi suatu Peraturan Menkominfo. Nantinya, p ada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Men kominfo No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast) akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Beberapa hal yang menarik dari RPM ini dibandingkan Peraturan Menkominfo No. 1 Tahun 2009 antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Jika pada PM No. 1 Tahun 2009 adalah tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast ), maka dalam RPM ini adalah berjudul tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Telekomunikasi Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas.
  2. Jika pada PM No. 1 Tahun 2009 dinyatakan, bahwa penyelenggara jasa pesan premium harus memiliki izin yang cukup dalam bentuk pendaftaran sebelum beroperasi, maka dalam RPM ini jauh lebih ketat, yaitu dengan tahapan sebagai berikut:
    1. Pemberian izin dilakukan melalui tahapan izin prinsip dan izin penyelenggaraan.
    2. Permohonan izin diajukan kepada Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, untuk kemudian akan dievaluasi, dengan melampirkan: akta pendirian badan hukum, NPWP), pengesahan pendirian badan hukum, profil badan hukum, rencana usaha (business plan), dan MoU (nota kesepahaman) antara Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dengan Penyelenggara Jaringan.
    3. Berdasarkan hasil evaluasi dan jika dianggap memenuhi persyaratan dalam evaluasinya, akan diterbitkan izin prinsip dalam bentuk sertifikat izin prinsip.
    4. Setelah izin prinsip, akan diterbitkan izin penyelenggaraan jasa penyediaan konten, setelah pemilik izin prinsip dinyatakan lulus uji laik operasi dan penyelenggara mengajukan permohonan izin penyelenggaraan.
  3. Jika pada PM No. 1 Tahun 2009 dinyatakan, bahwa penyelenggaraan jasa pesan premium adalah penyelenggaraan jasa SMS dan atau MMS yang diselenggarakan melalui mekanisme berlangganan dan atau tidak berlangganan, dengan tarif yang lebih tinggi dari pada tarif penyelenggaraan jasa SMS dan atau MMS. Sedangkan dalam RPM ini, yang dimaksud dengan penyelenggaraan jasa penyediaan konten adalah kegiatan usaha penyediaan konten yang penyelenggaraannya dilakukan melalui jaringan bergerak seluler atau jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas.
  4. Jika pada PM No. 1 Tahun 2009 dinyatakan, bahwa jasa pesan premium diselenggarakan oleh penyelenggara jasa pesan premium berdasarkan kerjasama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang menyelenggarakan jasa teleponi dasar. Sedangkan dalam RPM ini, maka p enyelenggaraan jasa penyediaan konten dilakukan oleh penyelenggara jasa penyediaan konten yang merupakan badan usaha yang berbadan hukum Indonesia, yang terdiri atas: badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan koperasi. Selain itu, penyelenggaraan jasa penyediaan konten dapat dilakukan oleh: penyelenggara jaringan bergerak seluler, penyelenggara jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas, instansi/lembaga pemerintah, perguruan tinggi / sekolah , dan atau komunitas yang berbadan hukum .
  5. Jika pada PM No. 1 Tahun 2009 dinyatakan, bahwa penyelenggara jasa pesan premium dilarang menyediakan jasa pesan premium yang isinya bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan dalam RPM ini konteks yang menjadi larangannya jauh sangat terperinci dan jelas. Disebutkan di antaranya, bahwa penyelenggara jasa penyediaan konten dilarang memberikan informasi awal atau penawaran konten yang berisi: kalimat yang menjebak (tricky) , informasi yang menyesatkan, pemaksaan untuk menerima konten , dan atau informasi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penyelenggara jasa penyediaan konten dilarang menyediakan Konten yang memiliki muatan: yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang berpotensi menimbulkan konfliksuku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), yang melanggar kesusilaan dan pornografi, perjudian, penghinaan, pemerasan, pencemaran nama baik, yang melanggar hak atas kekayaan intelektual, dan / atau yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Jika pada PM No. 1 Tahun 2009 dinyatakan, bahwa penyelenggaraan jasa pesan premium diselenggarakan melalui mekanisme berlangganan dan tidak berlangganan, maka dalam RPM ini dinyatakan lebih luas, yaitu penyelenggaraan jasa penyediaan konten dapat dilakukan dengan mekanisme: berlangganan-berbayar, berlangganan-tidak berbayar, tidak berlangganan-berbayar, dan/atau tidak berlangganan-tidak berbayar.
  7. Jika pada PM No. 1 Tahun 2009 tidak diatur mengenai kewajiban penyimpanan data, maka dalam RPM ini diatur sebagai berikut, bahwa p enyelenggara Jasa penyediaan konten dan penyelenggara jaringan sebagai mitranya wajib menyimpan data rekaman transaksi dan trafik konten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal terjadi sengketa di antara para pihak, penyelenggara jasa penyediaan konten dan penyelenggara jaringan sebagai mitranya wajib menyimpan data rekaman yang terkait langsung dengan sengketa dimaksud hingga kasus dinyatakan selesai.
  8. Jika pada PM No. 1 Tahun 2009 tidak diatur mengenai penyelesaian perselisihan, maka dalam RPM ini diatur dan dinyatakan sebagai berikut, bahwa d alam hal terjadi perselisihan di antara penyelenggara jasa penyediaan konten, pemilik / pemasok konten, dan penyelenggara jaringan, BRTI bertindak sebagai mediator. Mediasi dilakukan berdasarkan permintaan pelapor dan terlapor. Proses mediasi diselesaikan paling lambat dalam 30 (tigapuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya proses mediasi. Apabila proses mediasi berhasil mencapai kesepakatan di antara pihak yang berselisih, maka kesepakatan dimaksud dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Pelapor, Terlapor, dan BRTI. Dalam hal proses mediasi tidak tercapai kesepakatan, maka perselisihan diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  9. Jika pada PM No. 1 Tahun 2009 tidak diatur tentang penyediaan konten berhadiah, maka dalam RPM ini diatur mengenai p enyediaan konten berhadiah dan undian gratis berhadiah (yang tentu saja setelah mendapatkan izin dari Kementerian Sosial).
  10. Dalam RPM ini diatur mengenai hak Menteri untuk memerintahkan pengiriman informasi/konten tertentu ke banyak tujuan terkait dengan kepentingan negara, antara lain: bencana alam, pelayanan publik, wabah penyakit, dan/atau keadaan darurat.
  11. Dalam RPM ini diatur mengenai perlindungan pengguna terhadap: gangguan privacy, penawaran yang mengganggu, penipuan dan kejahatan melalui jaringan telekomunikasi, dan atau tagihan pemakaian yang tidak wajar (bill-shock).
  12. Dalam RPM ini diatur mengenai kewajiban p enyelenggara jasa penyediaan konten untuk memberikan laporan penyelenggaraan jasa penyediaan konten kepada BRTI secara berkala setiap tahun. Laporan itu paling sedikit meliputi: jumlah pengguna dan pelanggan, jenis konten yang disediakan, statistik konten yang diakses oleh pengguna dan pelanggan, jumlah sumber daya manusia, jumlah aduan dari pengguna dan pelanggan, dan pendapatan (revenue).
  13. Dan yang paling penting adalah, dalam RPM ini ketentuan yang terkait mengenai UNREG diatur secara lengkap dan terperinci sehingga hak pengguna benar-benar terlindungi. Misalnya pengguna yang menggunakan jasa penyediaan konten melalui mekanisme berlangganan berbayar, maka penghentian layanan meliputi:
    1. pelanggan mengirimkan permintaan penghentian layanan kepada penyelenggara jasa penyediaan konten sesuai dengan petunjuk informasi awal.
    2. setiap pelanggan yang ingin berhenti berlangganan tidak dikenakan biaya.
    3. penyelenggara jasa penyediaan konten wajib menghentikan layanan konten selambat-lambatnya 1x24 jam sejak permintaan berhenti berlangganan diterima.
    4. penyelenggara jasa penyediaan konten wajib mengirimkan notifikasi bahwa pelanggan telah berhenti berlangganan.
    5. apabila permintaan berhenti berlangganan gagal, pelanggan dapat meminta berhenti berlangganan melalui pusat kontak lay a nan milik penyedia konten.
    6. pabila permintaan berhenti berlangganan gagal, maka pelanggan dapat melaporkan kepada pusat pengaduan BRTI.

----------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: indotelko.com/wp-content/uploads/2012/03/konten21.jpg.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`