Siaran Pers No. 101/PIH/KOMINFO/12/2013
Uji Publik RPM Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Pada Pita Frekuensi Radio 2,4 Ghz dan 5,8 Ghz

Sumber ilustrasi: http://antarlangit.com/images/stories/product-wifi.gif

(Jakarta, 31 Desember 2013). Kementerian Kominfo pada tanggal 31 Desember 2013 s/d. 9 Januari 2014 mengadakan uji publik terhadap RPM Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Yang Beroperasi Pada Pita Frekuensi Radio 2,4 GHz dan / atau Pita Frekuensi Radio 5,8 GHz. Kepada siapapun yang berminat menyampaikan tanggapannya, dipersilakan mengirimkan materinya ke alamat email: pehaes@postel.go.id dan siti_n@postel.go.id paling lambat tanggal 9 Januari 2014.

Beberapah hal penting yang diatur dalam RPM ini adalah sebagai berikut:

  1. Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang beroperasi pada pita frekuensi radio 2,4 GHz dan/atau pita frekuensi radio 5,8 GHz yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis.
  2. Perangkat telekomunikasi subscriber station dan base station dapat beroperasi secara moda tunggal (single mode) atau dua moda (dual mode) pada pita frekuensi radio 2,4 GHz dan pita frekuensi radio 5,8 GHz.
  3. Persyaratan teknis untuk alat dan perangkat telekomunikasi yang beroperasi pada pita frekuensi radio 2,4 GHz sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  4. Persyaratan teknis untuk alat dan perangkat telekomunikasi yang beroperasi pada pita frekuensi radio 5,8 GHz sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  5. Persyaratan teknis untuk alat dan perangkat telekomunikasi yang beroperasi pada dua moda (dual mode) di pita frekuensi radio 2,4 GHz dan pita frekuensi radio 5,8 GHz sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan pengecualian terhadap ketentuan output power maksimalnya.
  6. Persyaratan teknis untuk alat dan perangkat telekomunikasi yang beroperasi pada dua moda (dual mode) di pita frekuensi radio 2,4 GHz dan pita frekuensi radio 5,8 GHz sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan pengecualian terhadap ketentuan output power maksimalnya.
  7. Output power paling besar yang diperbolehkan untuk alat dan perangkat telekomunikasi yang beroperasi pada dua moda (dual mode) di pita frekuensi radio 2,4 GHz dan pita frekuensi radio 5,8 GHz sebesar 100 mW (direct connect).
  8. Penilaian terhadap kewajiban setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang beroperasi pada pita frekuensi radio 2,4 GHz dan/atau pita frekuensi radio 5,8 GHz dalam memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui pengujian yang dilakukan oleh Balai Uji yang memiliki akreditasi dan telah ditetapkan oleh Ditjen SDPPI selaku Badan Penetap.
  9. Pengujian alat dan perangkat telekomunikasi yang beroperasi pada pita frekuensi radio 2,4 GHz dan/atau pita frekuensi radio 5,8 GHz sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan/atau II Peraturan Menteri ini sesuai pita frekuensi radio yang digunakan.
  10. Pada saat Peraturan M enteri ini mulai berlaku, Peraturan Dir jen Postel No. 233/DIRJEN/2010 Tentang Persyaratan Teknis Alat Dan Perangkat Telekomunikasi Broadband Wireless Access (BWA) Pada Pita Frekuensi 5,8 Ghz , dan Peraturan Dir jen Postel No. 058/DIRJEN/ 1998 Tentang Persyaratan Teknis Wireless Local Area Network (LAN) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

---------------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. DewaBroto, HP: 0811898504, Twitter: @gsdewabroto, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: http://antarlangit.com/images/stories/product-wifi.gif

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`