Siaran Pers No. 29/PIH/KOMINFO/3/2012
Uji Publik RPM Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Dense-Wavelength Digital Multiplexer dan RPM Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Coarse-Wavelength Digital Multiplexer

Sumber : www.gare.co.uk/images/dwdm1.jpg

(Jakarta, 28 Maret 2012). Dengan pertimbangan, bahwa setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, maka Kementerian Kominfo pada tanggal 28 Maret s/d. 9 April 2012 mengadakan uji public terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Dense-Wavelength Digital Multiplexer dan juga Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Coarse-Wavelength Digital Multiplexer. Seperti biasanya, siapapun yang bermaksud mengkritisi kedua RPM tersebut dapat menyampaikan tanggapannya dengan mengirimkannya ke alamat email: pehaes@postel.go.id dan gatot_b@postel.go.id.

 

Beberapa hal penting yang diatur dalam RPM Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Dense-Wavelength Digital Multiplexer adalah sebagai berikut:

  1. Perangkat Dense-Wavelength Digital Multiplexer (DWDM) adalah perangkat yang terdiri dari transponder, multiplexer, dan amplifier dan berfungsi menerima, mengkonversi panjang gelombang, merekonstruksi, menggabungkan, menguatkan, dan meneruskan sinyal optik pada sistem DWDM sesuai dengan rekomendasi ITU-T G.692 (Optical interfaces for multi-channel systems with optical amplifiers).
  2. Perangkat Telekomunikasi Dense-Wavelength Digital Multiplexer (DWDM) wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  3. Pelaksanaan pengujian perangkat telekomunikasi Dense-Wavelength Digital Multiplexer (DWDM) wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Sedangkan beberapa hal penting yang diatur dalam RPM Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Coarse-Wavelength Digital Multiplexer adalah sebagai berikut:

  1. Perangkat Coarse-Wavelength Digital Multiplexer (CWDM) adalah perangkat yang terdiri dari transponder, multiplexer, dan amplifier dan berfungsi menerima, mengkonversi panjang gelombang, merekonstruksi, menggabungkan, menguatkan, dan meneruskan sinyal optik pada sistem CWDM sesuai dengan rekomendasi ITU-T G.694.2 (Spectral Grids for WDM Application: CWDM Wavelength Grid).
  2. Perangkat Telekomunikasi Coarse-Wavelength Digital Multiplexer (CWDM) wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan ini.
  3. Pelaksanaan pengujian perangkat telekomunikasi Coarse-Wavelength Digital Multiplexer (CWDM) wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan ini. -------

--------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: www.gare.co.uk/images/dwdm1.jpg

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`