(Jakarta, 19 Agustus 2013). Kementerian Kominfo pada tanggal 19 s/d. 27 Agustus 2013 mengadakan uji publik terhadap RPM Perubahan Atas Peraturan Menteri Kominfo No. 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio (beserta beberapa lampiran dari RPM tersebut, baik kelompok lampiran pertama, kelompok kedua dan kelompok ketiga) dan juga RPM Perubahan Atas Peraturan Menteri Kominfo No. 3 4 /PER/M.KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaran Komunikasi Radio Antar Penduduk . Seperti biasa, kepada masyarakat yang berkeinginan menyampaikan tanggapannya, dimohon untuk mengirimkan tanggapannya ke alamat email: gatot_b@postel.go.id .
------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Twitter: @gsdewabroto; Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).
Sumber ilustrasi: http://1.bp.blogspot.com/-0CbPTrzjZlg/UeHWMz_DNqI/AAAAAAAAAJQ/OPjh_m7Yqnk/s320/402057_127882457330664_100003267304828_136379_603667449_n.jpg.