Siaran Pers NO. 92/PIH/KOMINFO/12/2013
Uji Publik RPM Yang Mengatur Set Up Box dan juga RPM Yang Mengatur Perangkat Peringatan Dini Bencana Alam Pada Televisi Digital

Sumber ilustrasi: http://www.nationphone.com/img/set_top_box.JPG.

(Jakarta, 4 Desember 2013). Kementerian Kominfo pada tanggal 4 s/d. 13 Desember 2013 mengadakan uji publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penerima Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital video Broadcasting Terrestrial – Second Generation (beserta lampirannya) dan juga RPM Persyaratan Teknis Sistem Peringatan Dini Bencana Alam Pada Alat Dan Perangkat Penerima Televisi Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial Second Generation (beserta lampirannya).

Pertimbangan utama penyusunan RPM yang pertama adalah karena standar digital video broadcasting terrestrial – second generation yang menjadi dasar persyaratan teknis alat dan perangkat penerima (set top box) televisi siaran digital memiliki beberapa versi, dan pada sisi yang lain Peraturan Menteri Kominfo No. 35 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Alat Dan Perangkat Penerima (Set Top Box) Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial – Second Generation belum dengan tegas mencantum versi yang digunakan sebagai dasar persyaratan teknis. Sedangkan pertimbangan RPM yang kedua adalah, bahwasanya sesuai dengan ketentuan pasal 12 ayat 2 Peraturan Menteri Kominfo No. 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan tetap tidak berbayar (Free To Air), alat bantu penerima siaran televisi digital (set top box) dan penerima televisi digital wajib memiliki fitur peringatan dini bencana alam. Sebagai informasi, Peraturan Menteri Kominfo No. 22 Tahun 2011 tersebut akan dirubah paling lambat tanggal 25 Desember 2013 pengesahannya sebagai wujud kepatuhan Kementerian Kominfo pada Putusan Mahkamah Agung sebagaimana disebutkan pada Siaran Pers No. 87/PIH/KOMINFO/11/2013.

Beberapa hal penting yang diatur dalam RPM yang pertama ini adalah sebagai berikut:

  1. Setiap alat dan perangkat penerima (set top box) televisi siaran digital yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan / atau digunakan di Wilayah Negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  2. Persyaratan teknis penerima (set top box) televisi siaran digital sebagaimana dimaksud mengacu pada standar digital video broadcasting terrestrial – second generation (DVB - T2) versi 1.2.1.
  3. Penilaian terhadap kewajiban setiap alat dan perangkat penerima (set top box) televisi siaran digital berbasis standar digital video broadcasting terrestrial – second generation dalam memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui pengujian yang dilakukan oleh Balai Uji yang memiliki akreditasi dan telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika selaku Badan Penetap.
  4. Pengujian alat dan perangkat penerima (set top box) televisi siaran digital berbasis standar digital video broadcasting terrestrial – second generation sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  5. Selain wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud, setiap alat dan perangkat penerima (set top box) televisi siaran digital waijb memiliki fitur peringatan dini bencana alam.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis fitur peringatan dini bencana alam sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri.
  7. Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) alat dan perangkat penerima (set top box) televisi siaran digital berbasis standar digital video broadcasting terrestrial – second generation sekurang - kurangnya 20 % (dua puluh perseratus) dan secara bertahap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ditingkatkan sekurang - kurangnya menjadi 50 % (lima puluh per seratus).
  8. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kominfo No. 35 Tahun 2012 Tentang Persyaratan Teknis Alat Dan Perangkat Penerima (Set Top Box) Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial – Second Generation dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun beberapa hal penting yang diatur dalam RPM yang kedua adalah sebagai berikut:

  1. Setiap sistem peringatan dini (Early Warning System) bencana alam yang akan dipasangkan pada alat dan perangkat penerima televisi siaran digital berbasis standar digital video broadcasting terrestrial – second generation (DVB -T2) yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Wilayah Negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  2. Pengujian Sistem Peringatan Dini (Early Warning System) pada alat dan perangkat penerima televisi siaran digital berbasis standar digital video broadcasting terrestrial – second generation (DVB-T2) sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

----------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Twitter: @gsdewabroto, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: http://www.nationphone.com/img/set_top_box.JPG.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`