Jakarta (SDPPI) - Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemkominfo pada Selasa (24/1) mensosialisasikan Aplikasi Sasaran Kerja Pegawai secara Elektronik (E-SKP), sistem monitoring pelaksanaan pekerjaan yang merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
Sosialisasi yang diselenggarakan di Hotel Salak, Bogor, Jawa Barat, itu dibuka oleh Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Bambang Sugiyarto yang mewakili Sesditjen SDPPI dan dihadiri para pejabat dan staf di lingkungan Ditjen SDPPI, dengan narasumber Kepala Pusat Data dan Sarana Informatika Munzaer serta Kasubag Kinerja Pegawai Huriana Munthe yang mewakili Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Kemkominfo.
Pada sambutannya, Bambang Sugiyarto mengatakan bahwa implementasi E-SKP nantinya merupakan langkah untuk memenuhi amanat Reformasi Birokrasi yaitu terciptanya tata kelola kepemerintahan yang baik (Good Governance) dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 pasal 3 tentang kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam PP Nomor 53/2010 disebut bahwa kewajiban PNS salah satunya adalah mencapai sasaran kerja yang ditetapkan. Dan untuk mencapai itu, maka diperlukan sistem informasi Aparatur Sipil Negara berbasis teknologi informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses, dan memiliki sistem keamanan yang terpercaya, efisien, efektif dan akurat.
Dengan berbasiskan aplikasi, kedepannya sasaran kerja dan kinerja pegawai bisa diukur dan nilai secara tepat serta berkesinambungan.
Manfaat dan kegunaan Aplikasi SKP Elektronik ini adalah untuk memonitor pekerjaan masing-masing pegawai yang dihasilkan per hari, sehingga nantinya ada rekam jejak pekerjaan yang selanjutnya digunakan oleh pimpinan sebagai dasar penilaian dan pertimbangan atas tugas-tugas yang diberikan.
(Sumber/Foto : bbg/cjp, Setditjen)