Jakarta (SDPPI) – Aparatur Sipil Negara (ASN), baik masih aktif maupun yang sudah memasuki masa purnabakti, wajib betul-betul mengawal Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Bapak ibu kami harapkan menjadi sumber informasi di tengah banjirnya informasi yang negatif, banyaknya hoaks, ujaran kebencian, tuduhan-tuduhan yang tidak mendasar, provokasi dan informasi penuh kebencian. Kita sebagai ASN wajib memberikan informasi yang benar kepada masyarakat, tidak hanya yang aktif, tentunya purna tugas bisa mengambil bagian memberikan penerangan,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti, Jumat (24/5/2019) pagi.
Di depan 18 pegawai dari sejumlah satuan kerja Kemkominfo yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) per 1 Juni 2019, tiga diantaranya berasal dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI). Mereka adalah Haryati dari Direktorat Operasi Sumber Daya, Mulyandari dari Direktorat Pengendalian, dan Nasution Alim dari Balai Monitor Kelas II Manado.