Palembang (SDPPI) – Balai Monitor Kelas I Palembang musnahkan perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai peraturan, antara lain Radio Komunikasi HT/SSB, Pemancar Radio Siaran, dan Akses Point untuk jaringan internet.
“Sebanyak 49 unit perangkat tidak memiliki Izin Stasiun Radio (ISR),” jelas Kabalmon Palembang Muhammad Sopingi pada sambutannya, Rabu (30/6/2021).
Pemusnahan barang sitaan dilaksanakan di halaman Kantor Balai Monitor Kelas I Palembang. Tamu undangan yang hadir pada kegiatan tersebut, perwakilan Polisi Daerah (Polda) Sumatera Selatan, Asosiasi Radio Siaran (PD PRSSNI Sumssel), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Sumatera Selatan, Radio Antar Penduduk (RAPI) Sumatera Selatan, dan perusahan/pemilik barang sitaan yang dimusnahkan.
Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan dilakukan oleh Kabalmon Palembang, Muhammad Sopingi dan Koorwas PPNS Polda Sumsel, AKBP Husni Thamrin.
Kabalmon Palembang berharap seluruh pihak terkait dapat bersinergi agar seluruh hal yang ada dalam Undang-Undang Cipta kerja dapat bekerja dengan baik.