(BANDUNG) Direktur Pengendalian SDPPI, Dwi Handoko, membuka rapat pertama pelaksanaan pemeliharaan perangkat stasiun monitoring spektrum frekeunsi radio (SMFR), di Hotel Sensa, Jl. Cihampela, Bandung (28/01/2016). Rapat yang dilaksanakan pada tanggal 28 s.d. 29 Januari 2016 dihadiri oleh Sesditjen SDPPI mewakili Dirjen SDPPI, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia, Tim Direktorat Pengendalian SDPPI dan Tim PT. LEN Industri.
Dalam sambutannya, Direktur Pengendalian SDPPI, Dwi Handoko, mengatakan bahwa Pemeliharaan perangkat SMFR harus mendapatkan perhatian yang lebih baik. Untuk mewujudkannya maka apabila terjadi kerusakan perangkat SMFR, diharapkan kepada Pelaksana pekerjaan pemeliharaan, dalam hal ini PT. LEN Industri, dapat merespon lebih cepat dengan menyediakan Service Centre ataupun melakukan Service di dalam negeri.
Selanjutnya, Direktur Jenderal SDPPI yang diwakili Sesditjen SDPPI, Sadjan, dalam arahannya menyampaikan, Perangkat SMFR merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang berfungsi sebagai Alat untuk memantau penggunaan spektrum frekuensi radio di lapangan agar tercipta tertib penggunaan spektrum frekeunsi radio. Sesditjen SDPPI juga berpesan bahwa Perangkat SMFR yang terpasang di UPT memilki 3 (tiga) nilai yang harus diperhatikan antara lain :
(Sumber/Foto: Direktorat Pengendalian SDPPI)