Yogyakarta (SDPPI) – Staf Ahli Bidang Hukum Menteri Komunikasi dan Informatika Henri Subiakto mengatakan bahwa Ditjen SDPPI selaku pengelola sumber daya frekuensi radio, sudah beradaptasi untuk memenuhi tuntutan masyarakat dalam hal perizinan dan proses sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi.
Menurut Henri, hal itu seiring dengan kondisi masyarakat Indonesia saat ini yang sudah mengalami banyak perubahan pesat dalam pemanfaatan teknologi, dari semula bersifat konvensional, sekarang sudah memasuki era digital yang menuntut kecepatan akses informasi.
Terobosan berupa peningkatan pelayanan yang dilakukan Ditjen SDPPI meliputi kemudahan proses perizinan, baik pendaftaran maupun pencetakan Izin Stasiun Radio ang sudah bisa diakses secara online, sehingga alur prosesnya dapat terpantau secara transparan, kata Henry dalam Konsultasi Publik dan Workshop Manajemen Sumber Daya dan Perangkat Posdan Informatika yang diselenggarakan Direktorat Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI di Yogyakarta, Kamis (27/7).
cjp/bbg