Pada tanggal 14 Juli 2014 di Hotel Santika Bogor dilaksanakan Rapat Finalisasi Penyusunan Panduan Pelaksanaan Monitoring Internasional Khusus Teresterial Band HF/High Frequency. Rapat dibuka oleh Bpk. Sarjono, Kasubdit Monitoring dan Penertiban Spektrum, dalam hal ini mewakili Direktur Pengendalian Ditjen SDPPI. Band frekuensi HF mempunyai perambatan yang sangat jauh tidak mengenal batas-batas kedaulatan suatu negara. Dengan keadaan yang seperti ini dan kebetulan Indonesia sebagai koordinator monitoring HF, maka menjadi penting adanya suatu panduan dalam memonitor band HF yang penggunaannya untuk teresterial.
Monitoring band HF yang bersifat internasional ini didasarkan kepada surat edaran dari ITU (International Telecommunication Union) yakni Biro-ITU-CK/159 yang menyatakan bahwa pemerintah harus melakukan segala upaya untuk mengatur observasi monitoring yang selanjutnya dilaporkan kepada Biro Komunikasi. Panduan HF ini berisi antara lain pendahuluan, ketentuan umum monitoring, acuan program monitoring, acuan teknis pelaksanaan monitoring dan pelaporan hasil monitoring yang nantinya dapat dijadikan acuan bagi 5 (lima) stasiun HF yang ada di Indonesia.
Pada kesempatan rapat tersebut dihadiri oleh para Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio yang terdapat stasiun HF yaitu Balmon Merauke, Balmon Kupang, Balmon Banten, Balmon Medan, Balmon Samarinda serta Balmon Bandung.