Pada tanggal 26 Mei 2014 di Surabaya dilaksanakanSosialisasi Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Standar Opersional Prosedur (SOP) Ditjen SDPPI. Rapat dihadiri oleh KabagOrganisasi dan Tata Laksana Biro Kepegawaian (Ibu Rita Amalidar) beserta staf, yang memberikan penjelasan pentingnya monitoring dan evaluasi SOP, serta tata cara pengisian formulir monitoring SOP. Selain itu hadir pula perwakilan dari Direktorat Penataan, Direktorat Operasi, Direktorat Pengendalian, Bagian Umum dan Organisasi, BBPPT, Balmon Kelas I DKI Jakarta, serta Balmon Kelas II Surabaya. Dari hasil penjelasan dan pengisian formulir monitoring SOP Balmon Kelas I DKI Jakarta, teridentifikasi perlunya SOP tambahan sebanyak 5 SOP yaitu :
1.  Persiapan dan Pelaksanaan Ujian Negara Amatir Radio;
2.  Pendistribusian/Pengiriman SPP BHP Frekuensi Radio;
3.  Penggudangan Stasiun Radio di lingkungan UPT Monitor;
4.  SKOR;
5.  Pelaksanaan Validasi Data Pengguna Frekuensi Radio.
Â
Mengingat UPT Ditjen SDPPI mempunyai wilayah dan geografis yang berbeda-beda, khusus di bidang monitoring dan penertiban frekuensi radio perlu adanya SOP secara mikro untuk masing-masing UPT dan SOP makro yang perlu dikoordinasikan lebih lanjut oleh Direktorat Pengendalian dan UPT.