Pontianak (SDPPI) - Banyak anggota masyarakat di Indonesia yang belum mengerti atau memahami tentang bagaimana dan pentingnya penggunaan spektrum frekuensi radio yang benar dan sesuai peruntukannya sehingga masih banyak ditemukan gangguan terhadap komunikasi penerbangan dan lainnya.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), Kemkominfo terus melakukan sosialisasi dan pembinaan mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi yang baik dan benar sesuai peruntukannya.
“Ditjen SDPPI melalui 35 UPT (Balai Monitoring) yang ada di berbagai daerah di Indonesia juga punya kewenangan untuk mengawasi penggunaan spektrum frekunesi radio di masyarakat agar tidak menimbulkan gangguan bagi pengguna lainnya,” kata Direktur Operasi Sumber Daya, Ditjen SDPPI, Dwi Handoko saat membuka Focus Group Discussion (FGD) di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis.