(Jakarta, 6 Maret 2015) Bertempat di Ruang Nusantara Gedung Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jln Gatot Subroto Kav.44 Jakarta,dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Perizinan Bidang Komunikasi dan Informatika, yang dihadiri diantaranya oleh para konsultan hukum, notaris, media massa dan asosiasi bidang komunikasi dan informatika.
Sosialisasi yang dilaksanakan oleh BKPM ini merupakan rangkaian kegiatan pelaksanaan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pusat yang menghadirkan narasumber dari masing-masing Kementerian/Lembaga yang telah mendelegasikan perizinannya di BKPM, sebagai tindaklanjut peresmian PTSP Pusatdi BKPMoleh Bapak Presiden Republik Indonesia pada tanggal 26 Januari 2015.
Presentasi disampaikan oleh tiga narasumber yaitu :Sri Endang Novitasari selaku Kasubdit Sektor Primer Direktorat Deregulasi Penanaman Modal BKPM, Sekditjen SDPPI, Sadjan, selaku Ketua Pokja Peningkatan Kualitas Layanan Publik Kominfo, dan Melissa Suryaningtyas selaku Kepala Seksi Industri Kimia dan Barang Kimia, Direktorat Pelayanan Perizinan BKPM.
Sri Endang Novitasari selaku Kasubdit Sektor Primer Direktorat Deregulasi Penanaman Modal BKPM menyampaikan paparan tentang kesiapanPTSP Pusat melayani seluruh perizinan investasi bidang usaha, kecuali sektor hulu migas dan perbankan serta menjelaskanmekanisme pelayanan, termasuk bisnis proses perizinan dan non-perizinandi PTSP Pusat.
Sekditjen SDPPI, Sadjan, selaku Ketua Pokja Peningkatan Kualitas Layanan Publik Kominfomemberikan penjelasan mengenai ketentuan perizinan di bidang komunikasi dan informatika, diantaranya terkait regulasi serta alur perizinan pada perizinan spektrum frekuensi radio, sertifikasi serta pengujian alat dan perangkat telekomunikasi, penyelenggaraan pos, penyelenggaraan telekomunikasi, serta pendaftaran penyelenggarasistem elektronik.Pada kesempatan tersebut disampaikan bahwa sebagian besar perizinan bidang kominfo telah menerapkan sistem online untuk mempermudah pengguna layanan.
Melissa Suryaningtyas selaku Kepala Seksi Industri Kimia dan Barang Kimia, Direktorat Pelayanan Perizinan BKPMmenyampaikan informasi terkait SPIPISE (Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik), dimana perusahaan yang telah berdiri diwajibkan untuk membuat folder perusahaan di dalam database BKPM yang harus diisi dengan semua dokumen administrasi perusahaan seperti akta, izin BKPM/Kementerian, izin daerah yang harus selalu diperbaharui oleh perusahaan setiap ada perubahan.