Â
Pada tanggal 10 s/d 12 September 2014, dilaksanakan Special Task Force Meeting for FM Broadcasting Radio Station antara Indonesia dengan Malaysia, bertempat di kota Bukittinggi, Sumatra Barat. Pertemuan tersebut diantaranya membahas tentang koordinasi layanan stasiun radio FMÂ di daerah perbatasan Indonesia dan Malaysia, sebagai hasil tindak lanjut pertemuan Joint Communication Committee yang ke-11 antara Indonesia dan Malaysia.
Delegasi Indonesia dipimpin oleh Irawati Tjipto selaku Kasubdit Harmonisasi Teknik Spektrum, Direktorat Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI. Sementara Delegasi Malaysia dipimpin oleh Abdul Mubin Mohd Zain, Director of Spectrum Policy and Planning Department, Malaysian Communications and Multimedia Commission (MCMC).
Beberapa hal yang didiskusikan dalam pertemuan ini adalah sebagai berikut:
1.      Wilayah perbatasan yang dikoordinasikan akan dibagi menjadi 3 wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia, yaitu:
2.      Jarak koordinasi dari perbatasan
3.      Field Strength Limit (FST) di zona perbatasan
4.      Registrasi stasiun radio FM di perbatasan dimana Indonesia dan Malaysia akan saling mempertukarkan data-data radio FM existing dan master plan. Namun sebelum data-data tersebut dipertukarkan, maka perlu disepakati, data atau parameter teknis apa yang akan saling dipertukarkan. Pada pertemuan ini Indonesia telah sepakat untuk menukarkan 19 parameter teknis, antara lain: Client Name, Service dan Area of service.
Diskusi terkait dengan koordinasi stasiun radio FM di perbatasan Indonesia dan Malaysia akan kembali dilanjutkan dalan the 12th Joint Communication Comitte (JCC) Meeting yang rencananya akan diselenggarakan di Penang – Malaysia, pada tanggal 23 – 25 September 2014.