Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) pada Kamis (9/3) mensosialisasikan mengenai Tata Cara Revisi Anggaran 2017 kepada seluruh satuan kerjanya, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.02/2017.
Kegiatan dibuka oleh Bagian Keuangan Setditjen SDPPI Supriyanto bertempat di Hotel Jayakarta Bandung, Jawa Barat dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Kementerian Keuangan dan dihadiri para Kasubag TU dan petugas RKAKL pada Kantor Pusat Ditjen SDPPI dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari seluruh wilayah Indonesia.
(gat/rst)