Semarang (SDPPI) - Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Semarang, sebuah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen SDPPI untuk wilayah Jawa Tengah, pada Selasa (18/7) mengadakan sosialisasi mengenai e-Licensing kepada para pengguna frekuensi radio di daerah itu.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan sumber daya frekuensi radio dengan tertib dan sesuai ketentuan, serta mengedukasi mereka khususnya mengenai tata cara dan ketentuan perizinan spektrum frekuensi radio secara online atau e-Licensing.
Sosialisasi diikuti sekitar 100 orang yang terdiri dari masyarakat umum serta pengguna frekuensi radio.
(gat)