Siaran Pers No. 201/PIH/KOMINFO/10/2009
Pengesahan Peraturan Menteri Kominfo Mengenai Penyelenggaraan Penyiaran Melalui Sistem Stasiun Jaringan Oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi


(Jakarta, 20 Oktober 2009). UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (khususnya yang tersebut pada Pasal 6 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa dalam sistem penyiaran nasional terdapat lembaga penyiaran dan pola jaringan yang adil dan terpadu yang dikembangkan dengan membentuk stasiun jaringan dan stasiun lokal) dan PP No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta telah mengamanatkan tentang perlunya menetapkan Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Penyiaran melalui Sistem Stasiun Jaringan oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi. Kewajiban tersebut didasari oleh pertimbangan, bahwa penyiaran diselenggarakan dalam suatu sistem penyiaran nasional yang memiliki prinsip dasar keberagaman kepemilikan dan keberagaman program siaran dengan pola jaringan yang adil dan terpadu dalam rangka pemberdayaan masyarakat daerah. Di samping itu, hal lain yang menjadi pertimbangan adalah, bahwasanya pelaksanaan sistem stasiun jaringan sebagai arah dalam penerapan kebijakan penyelenggaraan penyiaran pada dasarnya harus mempertimbangkan perkembangan teknologi penyiaran, kecenderungan permintaan pasar, ekonomi, sosial, budaya, dan kondisi lingkungan serta yang terpenting adalah terjaminnya masyarakat untuk memperoleh informasi.

Atas dasar hal-hasl tersebut di atas, Menteri Kominfo Mohammad Nuh pada tanggal 19 Oktober 2009 telah menanda-tangani Peraturan Menteri No. 43/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Melalui Sistem Stasiun Jaringan Oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi. Pengesahan Peraturan Menteri tersebut merupakan wujud konsistensi pemerintah, mengingat sebelumnya pada bulan Desember 2007 yang seharusnya dilakukan ternyata ditunda hingga paling lambat bulan Desember 2009.

Peraturan Menteri ini telah dibahas dengan berbagai mitra kerja yang terkait dan juga dipublikasikan secara terbuka untuk memperolehtanggapan publik pada bulan Juli 2009. Beberapa hal penting yang terdapat di dalam Peraturan Menteri tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Lingkup lembaga penyiaran swasta merupakan stasiun penyiaran lokal.
  2. Dalam menjangkau wilayah yang lebih luas, lembaga penyiaran swasta dapat membentuk sistem stasiun jaringan.
  3. Stasiun penyiaran lokal tersebut terdiri dari stasiun penyiaran lokal berjaringan dan stasiun penyiaran lokal tidak berjaringan.
  4. Sistem stasiun jaringan tersebut dilaksanakan oleh stasiun penyiaran lokal berjaringan yang terdiri atas stasiun induk dan stasiun anggota.
  5. Stasiun induk tersebut merupakan stasiun penyiaran yang bertindak sebagai koordinator yang siarannya direlai oleh stasiun anggota dalam sistem stasiun jaringan.
  6. Stasiun anggota tersebut merupakan stasiun penyiaran yang tergabung dalam suatu sistem stasiun jaringan yang melakukan relai siaran pada waktu-waktu tertentu dari stasiun induk.
  7. Setiap lembaga penyiaran swasta hanya dapat berjaringan dalam satu sistem stasiun jaringan.
  8. Lembaga penyiaran swasta yang menjadi stasiun anggota dalam sistem stasiun jaringan hanya dapat berjaringan dengan 1 stasiun induk.
  9. Stasiun induk tersebut berkedudukan di ibukota provinsi. Sedangkan s tasiun anggota berkedudukan di ibukota provinsi, kabupaten dan/atau kota.
  10. Lembaga penyiaran swasta yang telah sepakat untuk melakukan sistem stasiun jaringan menuangkan kesepakatannya ke dalam bentuk perjanjian kerja sama tertulis, yang diantaranya memuat hal-hal sebagai berikut: penetapan stasiun induk dan stasiun anggota; program siaran yang akan direlai; persentase durasi relai siaran dari seluruh waktu siaran per hari; persentase durasi siaran lokal dari seluruh waktu siaran per hari; dan penentuan alokasi waktu (time slot) siaran untuk siaran lokal.
  11. Penyelenggaraan penyiaran melalui sistem stasiun jaringan dan setiap perubahan stasiun anggota dan stasiun induk yang terdapat dalam sistem stasiun jaringan wajib mendapatkan persetujuan Menteri.
  12. Dalam memperoleh persetujuan Menteri tersebut, lembaga penyiaran swasta yang bertindak sebagai stasiun induk mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dengan melampirkan perjanjian kerja sama antara stasiun induk dan stasiun anggota.
  13. Persetujuan Menteri tersebut diberikan dalam bentuk surat persetujuan penyelenggaraan penyiaran melalui sistem stasiun jaringan.
  14. Dalam sistem stasiun jaringan, program siaran yang direlai oleh stasiun anggota dari stasiun induk, dibatasi dengan durasi paling banyak 90% dari seluruh waktu siaran per hari.
  15. Berdasarkan perkembangan kemampuan daerah dan lembaga penyiaran swasta, program siaran yang direlai oleh stasiun anggota dari stasiun induk tersebut secara bertahap turun menjadi paling banyak 50% dari seluruh waktu siaran per hari.
  16. Dalam sistem stasiun jaringan, setiap stasiun penyiaran lokal harus memuat siaran lokal dengan durasi paling sedikit 10% dari seluruh waktu siaran per hari.
  17. Berdasarkan perkembangan kemampuan daerah dan lembaga penyiaran swasta keharusan memuat siaran lokal tersebut secara bertahap naik menjadi paling sedikit 50% dari seluruh waktu siaran per hari.
  18. Siaran lokal tersebut adalah siaran dengan muatan lokal pada daerah setempat, yang kriterianya ditentukan lebih lanjut oleh Komisi Penyiaran Indonesia.

Pada bab yang menyangkut ketentuan peralihan, maka beberapa hal penting yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

  1. Dalam penyelenggaan penyiaran melalui sistem stasiun jaringan, setiap lembaga penyiaran swasta yang sudah mempunyai stasiun relai sebelum diundangkannya Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, memiliki jangkauan wilayah siaran sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta.
  2. Dalam membentuk sistem stasiun jaringan tersebut, lembaga penyiaran swasta mengajukan permohonan kepada Menteri terkait dengan wilayah siaran yang akan dijangkau.
  3. Menteri memberikan persetujuan jangkauan wilayah siaran dengan berdasarkan jumlah stasiun relai yang tercantum dalam izin penyelenggaraan penyiaran dengan tetap memperhatikan ketentuan tentang komposisi daerah ekonomi maju dan daerah ekonomi kurang maju.
  4. Lembaga penyiaran swasta yang sudah mempunyai stasiun relai di ibukota provinsi wajib melepaskan kepemilikan atas stasiun relainya.
  5. Apabila tidak terdapat modal yang dimiliki oleh anggota masyarakat daerah untuk mendirikan stasiun penyiaran lokal atau adanya alasan-alasan khusus yang ditetapkan oleh Menteri atau Pemerintah Daerah setempat, status kepemilikan stasiun relai di beberapa daerah masih dapat dimiliki oleh lembaga penyiaran swasta.
  6. Lembaga penyiaran swasta tersebut masih dapat menyelenggarakan penyiaran melalui stasiun relainya dalam menjangkau wilayah jangkauan siaran tertentu sampai terdapatnya stasiun penyiaran lokal yang berjaringan pada wilayah tersebut.
  7. Menteri secara berkala melakukan evaluasi terhadap penggunaan stasiun relai tersebut dengan memperhatikan perkembangan pendirian stasiun penyiaran lokal.
  8. Lembaga penyiaran swasta yang akan didirikan di tempat stasiun relai harus mengajukan permohonan izin penyelenggaraan penyiaran kepada Menteri dengan menggunakan alokasi frekuensi radio yang sebelumnya digunakan pada stasiun relai tanpa perlu menunggu pengumuman peluang usaha penyelenggaraan penyiaran dari Menteri.
  9. Kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta baru tersebut mengikuti ketentuan sebagai berikut. untuk setiap stasiun relai yang tercantum dalam izin penyelenggaraan penyiaran dan akan dibentuk badan hukum baru, masyarakat daerah dapat memiliki saham paling sedikit 10% (sepuluh perseratus). Sedangkan u ntuk setiap stasiun relai dan/atau daerah yang tidak tercantum dalam izin penyelenggaraan penyiaran dan akan dibentuk badan hukum baru, memiliki batasan kepemilikan saham sebagai berikut: (1) untuk badan hukum kedua, masyarakat daerah dapat memiliki saham sebesar 51%; (2) untuk badan hukum ketiga, masyarakat daerah dapat memiliki saham sebesar 80%; dan (3) untuk badan hukum keempat dan seterusnya, masyarakat daerah dapat memiliki saham sebesar 95% .
  10. Apabila lembaga penyiaran swasta tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan ini, maka izin penyelenggaraan penyiaran yang telah dimiliki oleh lembaga penyiaran swasta tersebut akan ditinjau kembali.

---------------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`