Siaran Pers No. 105/DJPT.1/KOMINFO/VIII/2006
ULO (Uji Laik Operasi) Telekomunikasi Sebagai Prasyarat Sebelum Diterbitkannya Izin Penyelenggaraan


  1. Belum lama ini telah muncul pemberitaan di sejumlah media tentang kewajiban ULO (Uji Laik Operasi) yang harus dilakukan oleh suatu operator telekomunikasi sebelum operator yang bersangkutan berhak secara resmi menggelar jasa layanannya. Sebagai dampak dari pemberitaan tersebut, muncul cukup banyak pertanyaan dari sejumlah pihak yang ingin mempertanyakan tentang esensi, prosedur dan legalitas ULO sehingga dianggap demikian pentingnya. Oleh karenya, dalam Siaran Pers ini khusus memberikan informasi tentang ULO dengan tujuan agar masyarakat umum dapat lebih mengetahui tentang esensi ULO sebagai bagian dari komitmen transparansi Ditjen Postel kepada publik.
  2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, khususnya Pasal 65 Ayat (1) menyebutkan, bahwa pemegang izin prinsip wajib mengajukan permohonan uji laik operasi untuk sarana dan prasarana yang telah selesai dibangun kepada lembaga yang berwenang untuk melaksanakan uji laik operasi. Demikian pula pada Ayat (2) yang menyebutkan, bahwa ketentuan mengenai tata cara uji laik operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri. Lebih lanjut dalam Pasal 66 disebutkan, bahwa Menteri menerbitkan izin penyelenggaraan telekomunikasi setelah sarana dan prasarana yang dibangun dinyatakan laik operasi.
  3. Mengingat PP tersebut di atas menyebut tentang Keputusan Menteri, maka Keputusan Menteri yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Secara umum, yang diatur dalam Kepmenhub No. 20 Tahun 2001 tersebut (khususnya yang tercantum pada Pasal 73 s/d. 80) menyebutkan, bahwa pemilik izin prinsip yang telah siap menyelenggarakan jaringan telekomunikasi wajib mengajukan permohonan uji laik operasi kepada Dirjen Postel. Permohonan tertulis tersebut dilampiri dengan: salinan izin prinsip, struktur organisasi, data sumber daya manusia, spesifikasi teknis perangkat telekomunikasi yang telah dibangun, daftar perangkat telekomunikasi dan lokasi sesuai dengan izin prinsip. Juga disebutkan, bahwa pelaksanaan uji laik operasi dilaksanakan oleh lembaga uji laik operasi yang telah mendaparkan akreditasi dari lembaga yang berwenang. Dalam hal uji laik operasi belum dapat dilaksanakan oleh suatu lembaga tertentu, Dirjen Postel dapat membentuk tim uji laik operasi.
  4. Pelaksanaan uji laik operasi harus dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima, dan jika nantinya sudah dinyatakan laik dalam evaluasinya, Dirjen Postel dapat segera menerbitkan surat keterangan laik operasi, yang harus diterbitkan paling lama 14 hari kerja sejak diterimanya hasil evaluasinya. Namun sebaliknya, bila dinyatakan tidak laik operasi, pemilik izin prinsip diberi kesempatan untuk memperbaiki sarana dan prasarananya paling lama 30 hari kerja. Dan jika masih juga dinyatakan belum lain, kesempatan berikutnya paling lama 14 hari kerja untuk memperbaikinya. Dan jika kesempatan terakhir tersebut masih juga belum berhasil, pemilik izin prinsip harus merubah dan mengganti system, sarana dan prasarana jaringan telekomunikasi.
  5. Sedangkan kepada yang sudah memperoleh surat keterangan laik operasi, maka pemilik izin prinsip tersebut berhak mengajukan izin penyelenggaraan kepada Menteri. Nantinya, Menteri menerbitkan izin penyelenggaraan berdasarkan permohonan tersebut paling lama 14 hari kerja setelah pemohon menyanggupi secara tertulis seluruh kewajiban-kewajiban penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. Di samping itu, setiap penambahan kapasitas dan perluasan lokasi atau relokasi harus dilaksanakan uji laik operasi berdasarkan ketentuan uji laik operasi yang diatur dalam Keputusan Menteri No. 20 Tahun 2001 ini. Dengan demikian, bagi penyelenggara telekomunikasi manapun yang sudah memperoleh ijin penyelenggaraan dan sudah cukup lama menyelenggarakan sejumlah layanannya tertentu namun kemudian ingin menyediakan suatu layanan lainnya yang baru, maka penyelenggara yang bersangkutan tetap wajib harus mengajukan permohonan ijin uji laik untuk layanan barunya tersebut.
  6. Adapun yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (khususnya Pasal 69 s/d. 76) pada dasarnya hampir sama tata caranya. Yang membedakan adalah yang diatur dalam Kepmenhub No. 20 Tahun 2001 adalah uji laik operasi untuk penyelenggaraan "jaringan" telekomunikasi, sedangkan Kepmenhub No. 21 Tahun 2001 adalah uji laik operasi "jasa" telekomunikasi. Satu hal lain juga yang ditambahkan pada Kepmenub No. 21 Tahun 2001 ini adalah adanya Pasal 75 Ayat (4) yang menyebutkan, bahwa Dirjen menerbitkan izin penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi dan penyelenggaraan jasa multimedia berdasarkan permohonannya paling lambat 14 hari kerja setelah pemohon menyanggupi secara tertulis seluruh kewajiban-kewajiban penyelenggara jasa nilai tambah teleponi dan penyelenggara jasa multimedia.
  7. Untuk mengatur lebih teknis tentang tata cara pelaksanaan uji laik operasi penyelenggaraan telekomunikasi ini telah diatur dalam Keputusan Dirjen No. 251 Tahun 2002. Dalam perkembangannya, kemudian diterbitkan pula Peraturan Dirjen No. 265 Tahun 2006 tentang Perubahan Tata Cara Pelaksanaan Uji Laik Operasi Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang pada intinya memasukkan criteria uji laik operasi untuk seluler 3G tehnologi WCDMA.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`