Siaran Pers No. 57/DJPT.1/KOMINFO/4/2007
Perpanjangan Waktu Konsultasi Publik Terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Seluler


Ditjen Postel dalam Siaran Pers No. 52/DJPT.1/KOMINFO/4/2007 tertanggal 17 April 2007 telah mengumumkan adanya konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Sesungguhnya konsultasi publik ini akan ditutup pengiriman tanggapannya pada tanggal 27 April 2007. Namun demikian, karena adanya sejumlah permintaan dari beberapa pihak dan cukup luasnya ruang lingkup esensi persoalan yang harus segera ditanggapi, maka Ditjen Postel memutuskan untuk memperpanjang konsultasi publik hingga tanggal 11 Mei 2007 dan tetap dikirimkan ke: dittel@postel.go.id dan gatot_b@postel.go.id . Selain dari pada itu, sekedar untuk mengingatkan, bahwa dalam rancangan ini di antaranya disebutkan, bahwa jenis formula tarif layanan jaringan bergerak selular terdiri dari: perhitungan Biaya Elemen Jaringan (Network Element Cost ); dan perhitungan Biaya Aktifitas Layanan Retail (Retail Services Activity Cost). Formula perhitungan biaya elemen jaringan tersebut merupakan formula perhitungan biaya penggunaan dalam menyediakan layanan jaringan bergerak selular. Sedangkan formula perhitungan biaya aktifitas layanan retailnya merupakan formula perhitungan biaya aktifitas layanan retail yang digunakan dalam menyediakan layanan jaringan bergerak selular. Akan halnya biaya aktifitas layanan retail didistribusikan kepada masing-masing jenis biaya penggunaan. Biaya aktifasi tersebut merupakan komponen biaya yang dihitung dalam formula perhitungan biaya aktifitas layanan retail. Sementara itu, biaya aktifasi ( yang merupakan biaya yang dibebankan oleh penyelenggara kepada pelanggan pada saat pertama berlangganan untuk mengaktifkan penggunaan layanan jaringan bergerak selular ) dapat didistribusikan kepada setiap pelanggan dengan formula: Total Biaya Aktivasi/ Proyeksi Jumlah Pelanggan = Biaya Aktivasi. Hanya saja, dalam hal biaya aktivasi didistribusikan kepada setiap pelanggan, total biaya aktivasi pada formula perhitungan biaya aktivitas layanan retail tidak disertakan dalam perhitungan biaya penggunaan.

Lain halnya dengan biaya berlangganan bulanan yang ditetapkan penyelenggara dengan formula: Biaya Berlangganan Bulanan (BBB) / Proyeksi Jumlah Pelanggan = TB, dimana : BBB = biaya billing operations + biaya collections + biaya bad debt. Dalam hal Biaya Berlangganan Bulanan (BBB) didistribusikan menjadi biaya berlangganan bulanan kepada setiap pelanggan, biaya billing operations, biaya collections, dan biaya bad debt pada formula perhitungan biaya aktifitas layanan retail tidak disertakan dalam perhitungan biaya penggunaan. Lebih lanjut disebutkan, bahwa, formula perhitungan biaya elemen jaringan menggunakan formula perhitungan biaya interkoneksi sesuai Peraturan Menteri yang berlaku dengan menyertakan routing factor panggilan on-net . Penyelenggara menggunakan formula perhitungan biaya interkoneksi untuk menentukan biaya :

  1. lokal on-net.
  2. terminasi lokal mobile-to-mobile.
  3. originasi lokal mobile-to-mobile.
  4. jarak jauh on-net.
  5. terminasi jarak jauh mobile-to-mobile.
  6. originasi jarak jauh mobile-to-mobile.
  7. originasi jarak jauh mobile-to-fixed.
  8. originasi lokal mobile-to-fixed.
  9. originasi jarak jauh mobile-to-internasiona>l.
  10. originasi lokal mobile-to-internasional.
  11. originasi jarak jauh mobile-to-satelit.
  12. originasi lokal mobile-to-satelit.
  13. terminasi sms.
  14. on-net sms.
  15. originasi sms.
  16. on-net mms.
  17. terminasi mms.
  18. originasi mms.
  19. originasi VoIP.
  20. terminasi VoIP.
  21. interkoneksi lainnya.

Formula perhitungan biaya interkoneksi tersebut dapat digunakan apabila menggunakan desain parameter jaringan yang sama dengan model jaringan pada penetapan tarif pungut. Desain parameter jaringan dalam pemodelan tersebut dapat terdiri dari: penetapan cakupan area pembebanan ( network coverage ); routing panggilan ( Call Routing ); dan proyeksi volume trafik . Dalam hal penyelenggara menggunakan desain parameter jaringan yang berbeda dengan model jaringan penetapan tarif pungut, penyelenggara menghitung kembali biaya-biaya tersebut dengan menggunakan formula perhitungan biaya interkoneksi dan desain parameter jaringan untuk penetapan tarif pungut.

Beberapa hal lain yang juga disebutkan dalam rancangan ini adalah tentang penetapan besaran besaran tarif, dimana setiap penyelenggara jaringan bergerak yang menyediakan jasa teleponi dasar dan atau jasa multimedia wajib menyampaikan usulan jenis layanan dan besaran tarif, serta seluruh data yang digunakan dalam perhitungan besaran tarif kepada BRTI paling lama dalam jangka waktu 60 hari kerja sebelum diimplementasikan. Besaran tarif tersebut terdiri dari:

  1. tarif maksimum.
  2. tarif minimum.
  3. tarif rata-rata.
  4. tarif per produk layanan.
  5. tarif per time band.
  6. tarif per produk layanan dalam time band.

Usulan jenis layanan dan besaran tarif tersebut untuk penyelenggara dominan wajib mendapat persetujuan BRTI. Persetujuan tersebut diberikan melalui evaluasi atas usulan jenis layanan dan besaran tarifnya, dengan memeriksa atau memverifikasi: penggunaanformula trafik ; penggunaan variabel dan parameter perhitungan; penggunaan bundling dan de-everage ; dan hal lainnya yang terkait dalam perhitungan tarif. Berdasarkan evaluasitersebut, BRTI memberikan persetujuan terhadap usulan besaran tarif : jasa teleponi dasar; fasilitas tambahan layanan SMS; dan fasilitas tambahan layanan MMS. Dalam melaksanakan evaluasiini, BRTI dapat melakukan konsultasi publik serta meminta pendapat dan dibantu oleh tenaga ahli. Persetujuan terhadap usulan besaran tarif tersebut termasuk untuk penerapan de-avarage dan bundling . Sedangkan besaran tarif jasa multimedia yang tidak termasuk pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme pasar. Penetapan tarif dengan mekanisme pasar tersebut ditetapkan dengan Peraturan Menteri tersendiri.

BRTI wajib memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan jenis layanan dan besaran tarif tersebut paling lama dalam jangka waktu 20 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya usulan jenis layanan dan besaran tarif. Dalam hal persetujuan atau penolakan tidak diberikan oleh BRTI dalam jangka waktu tersebut, usulan jenis layanan dan besaran tarif yang disampaikan dianggap disetujui dan penyelenggara jaringan telekomunikasi dapat melakukan sosialisasi. Sehingga, dalam hal usulan jenis layanan dan atau besaran tarif ditolak oleh BRTI, penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memperbaiki usulan jenis layanan dan atau perhitungan tarif dan menyerahkan kembali kepada BRTI paling lama 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya penolakan dari BRTI. Oleh karenanya, persetujuan atau penolakan oleh BRTI terhadap usulan jenis dan atau perhitungan tarif hasil perbaikan tersebut diberikan paling lama 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya usulan jenis layanan dan atau besaran tarif. Hanya saja, dalam hal perbaikan tersebut ditolak oleh BRTI, maka BRTI dapat menetapkan data perhitungan besaran tarif penyelenggara dimaksud paling lama 20 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya usulan besaran tarif hasil perbaikan. Akan tetapi, dalam hal persetujuan atau penolakan tidak diberikan oleh BRTI dalam jangka waktutersebut, usulan jenis layanan dan atau besaran tarif dianggap disetujui dan dapat disosialisasikan oleh penyelenggara jaringan bergerak selular.

Mengingat akhir-akhir ini cukup menghangat pembahasan masalah kompetisi promosi tariff antar operator, maka rancangan ini juga menyangkut masalah sosialisasinya, yang diantaranya menyebutkan, bahwa setiap penyelenggara wajib melakukan sosialisasi dari penetapan tarif kepada pengguna dalam jangka waktu 10 hari kerja terhitung sejak diperoleh persetujuan dari BRTI atau 10 hari kerja sebelum diimplementasikan. Sosialisasi tersebut dilakukan dengan mempublikasi rencana pentarifan, meliputi : jenis segmen layanan; jenis tarif; besaran tarif ; sistem pembenan; waktu pemberlakuan tarif; alamat surat menyurat untuk informasi; dan informasi lainnya yang dibutuhkan masyarakat dalam memahami penetapan pentarifan. BRTI dapat meminta kepada penyelenggara untuk mencantumkan informasi tambahan dalam publikasi rencana pentarifan tersebut. Di samping itu, dalam hal sosialisasi rencana pentarifan, masyarakat membutuhkan pejelasan tambahan, penyelenggara wajib menyediakan informasi tambahan dimaksud. Publikasi rencana pentarifan tersebut dan penjelasan dapat dilakukan melalui sekurang-kurangnya: brosur atau pamflet; situs internet penyelenggara; dan atau media cetak atau elektronik. Sebagai konsekuensinya, dalam hal penyelenggara tidak dapat memberikan penjelasan tambahan yang relevan dan dianggap penting, BRTI dapat melakukan penundaan implementasi rencana pentarifan dari penyelenggara.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Tel/Fax: 021.3860766

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`