Siaran Pers No. 104/DJPT.1/KOMINFO/7/2007
Perubahan Esensi Pengaturan Interkoneksi, USO, Tarif, Perizinan, Sertifikasi Perangkat, Penyadapan Informasi, Pencabutan Izin dan Kewajiban Denda serta Penyiaran Di Dalam Rancangan Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi


Pada tanggal 13 Juli 2007 malam akan merupakan batas waktu akhir bagi para stake-holder bidang telekomunikasi yang berkepentingan dengan masalah regulasi telekomunikasi untuk dapat menyampaikan tanggapannya terhadap Rancangan Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Penetapan batas waktu tersebut telah disebutkan pada Siaran Pers No. 91/DJPT.1/KOMINFO/6/2007 tertanggal 29 Juni 2007. Tenggat waktu yang disediakan oleh Ditjen Postel ini sudah cukup panjang, karena Ditjen Postel sudah sejak tanggal 7 Juni 2007 mengawali konsultasi publik sampai dengan tanggal 29 Juni 2007, yang kemudian diperpanjang lagi hingga tanggal 13 Juli 2007 mengingat adanya sejumlah permintaan yang menghendaki adanya perpanjangan mengingat adanya sejumlah kompleksitas yang harus diatasi menurut kepentingan masing-masing pihak (khususnya penyelenggara telekomunikasi). Seperti biasa, tanggapan publik diharapkan dapat dikirimkan ke alamat email: gatot_b@postel.go.id .

Dengan semakin banyaknya tanggapan yang masuk diharapkan memungkinkan Ditjen Postel lebih leluasa dan memiliki lebih banyak referensi dalam memperbaiki rancangan regulasi ini. Memang idealnya payung hukum yang lebih tinggi yang harus dirubah, yaitu Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang diakui sepenuhnya sudah saatnya harus segera direvisi, sehingga dapat lebih mengakomodasi segala persoalan yang ada. Itulah sebabnya, ketika wacana rencana perubahan Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi mulai digulirkan cukup banyak reaksi kontra yang muncul, dengan alasan selain karena dianggap kurang lagi kondusif terhadap industri telekomunikasi yang sudah demikian tinggi tingkat akselerasinya, juga karena dikhawatirkan apapun bentuk perubahannya belum menjamin dapat membantu sebagai regulasi utama di bidang telekomunikasi. Namun demikian secara umum perubahan yang ada pada rancangan ini cukup menarik dan beragam, yaitu mulai dari perubahan dan pengembangan substansi masalah interkoneksi, USO, tarif, perizinan, sertifikasi perangkat, penyadapan informasi, pencabutan izin dan kewajiban denda. Sedangkan beberapa hal lain yang cukup menarik untuk diperhatian dan substansinya dihilangkan dari Peraturan Pemerintah ini adalah substansi yang menyangkut masalah penyiaran, seperti misalnya Pasal 38 menyebutkan, bahwa penyelenggaraan telekomunikasi khusus diselenggarakan untuk keperluan: a. sendiri; b. pertahanan kemanan negara; c. penyiaran. Pada rancangan yang baru ini, keperluan penyiaran dihilangkan. Sebagai konsekuensinya, Bab Keempat tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Penyiaran juga harus dihapuskan, yang terdiri dari Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53 dan Pasal 54. Penghabusan ini selain karena sekarang sudah ada Undang_undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, juga karena Peraturan Pemerintahnya juga sudah berlaku efektif, sehingga dipandang perlu untuk dilakukan minimalisasi duplikasi.

Alasan lain untuk merubah peraturan pemerintah ini adalah saat ini Revisi Undang-Undang Telekomunikasi belum masuk daftar prioritas pembahasan di DPR-RI sampai menjelang Pemilu 2009. Akan tetapi, meski belum prioritas, pembahasan ke arah revisi Undang-Undang Telekomunikasi tersebut sudah mulai dilakukan oleh Ditjen Postel dan BRTI dan kini proses intensifikasi pembahasan masih terus berlangsung mengingat entitas lain yang juga sangat berkepentingan, seperti halnya yang juga telah dan sedang dilakukan oleh Mastel dalam membahas Revisi UU Telekomunikasi tersebut juga menunjukkan, bahwa kebutuhan terhadap perubahan tersebut sangat terbuka dan dimungkinkan mengingat cukup banyaknya justifikasi dan alasan yang melatar-belakanginya. Bahkan dengan KPI pun pernah dilakukan workshop bersama, karena tidak tertutup kemungkinan wacana dan domain utama pada pembahasan nantinya lebih banyak mengacu pada konvergensi telekomunikasi dan penyiaran itu sendiri. Sehingga jika terjadi suatu miracle kemungkinan pembahasan Revisi UU Telekomunikasi di tengah-tengah hiruk pikuknya pembahasan sejumlah RUU Politik menjelang Pemilu 2009 dan dianggap penting, Ditjen Postel sudah cukup persiapannya. Itulah sebabnya secara paralel langkah realistis yang baru dapat dilakukan di antaranya adalah dengan melakukan perubahan terhadap PP No. 52 Tahun 2000 tersebut terlebih dahulu.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Tel/Fax: 021.3860766

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`