Siaran Pers No. 148/DJPT.1/KOMINFO/9/2007
PT Telkom, PT PSN, PT CSM dan PT Powertel Tercatat Sebagai Pendaftar Pertama Untuk Prakualifikasi Lelang USO


Sampai dengan jam 15.00 WIB tanggal 21 September 2007 saat penutupan hari pertama waktu pendaftaran prakualifikasi lelang program pekerjaan penyediaan jasa akses telekomunikasi dan informatika perdesaan KPU/USO, telah tercatat 4 perusahaan dari penyelenggara telekomunikasi yang mendaftarkan diri sebagai calon peserta prakualifikasi, yaitu PT Telkom, PT PSN, PT CSM dan PT Powertel. Keempat calon peserta prakualifikasi tersebut berminat untuk mengikuti lelang di semua blok yang ditawarkan oleh BTIP (Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan) Ditjen Postel, terkecuali hanya PT Powertel yang tidak bermaksud mengikuti lelang tersebut n untuk Blok WPUT (Wilayah Pelayanan Universal telekomunikasi) IV (Kalimantan Barat dan Kalimantan tengah). Mengingat waktu pendaftaran masih akan berlangsung sampai dengan tanggal 2 Oktober, Ditjen Postel yakin sepenuhnya, bahwa di hari-hari berikutnya akan semakin banyak penyelenggara telekomunikasi yang diperkirakan akan turut mendaftarkan diri. Jadwal prakualifikasi ini adalah sebagai berikut:

No.

Kegiatan

Jadwal (2007)

Durasi Waktu

1.

Pengumuman

21 Sep s/d. 1 Okt

7 hari

2.

Pendaftaran dan pengambilan dokumen

21 Sep s/d. 2 Okt

8 hari

3.

Pemasukan dokumen

21 Sep s/d. 3 Okt

9 hari

4.

Evaluasi dokumen

3 s/d. 4 Okt

2 hari

5.

Penetapan

4 Okt

1 hari

6.

Pengumuman yang lulus prakualifikasi

5 Okt

1 hari

7.

Masa sanggah

5 s/d. 17 Okt

6 hari

8.

Undangan peserta yang lulus

17 Okt

1 hari

Namun demikian, proses prakualifikasi ini dapat dinyatakan gagal dan harus diulang jika salah satu unsur di bawah ini terpenuhi:

  1. Peserta prakualifikasi yang memasukaan penawaran kurang dari 3 peserta.
  2. peserta prakualifikasi yang lulus kurang dari 3 peserta.
  3. Sanggahan dari peserta prakualifuikasi atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam dokumen pemilihan ternyata benar.
  4. Sanggahan dari peserta prakualifikasi atas terjadinya KKN oleh penyedia jasa yang lulus prakualifikasi ternyata benar.
  5. Pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN dalam pelaksanaan prakualifikasi ternyata benar.

Seusai berakhirnya pengumuman hasil prakualifikasi kemudian dilanjutkan dengan proses seleksi, yang meliputi kegiatan:

  1. Pengambilan dokumen.
  2. Penjelasan (Aanwijzing).
  3. Pemasukan dokumen penawaran.
  4. Pembukaan penawaran.
  5. Evaluasi penawaran.
  6. Usulan pentapan pemenang.
  7. Pengumuman pemewnang.
  8. Masa sanggah.

Sedangkan pembagian blok beserta perkiraan nilai pekerjaannya adalah sebagai berikut:

Blok WPUT

Wilayah

Jumlah Desa Yang Akan Terprogram USO

Perkiraan Nilai Pekerjaan Tahun I(dalam Rp)

I

NAD, Sumatera Utara dan Sumatera Barat

10.520

358.339.017.547

2

Jambi, Riau, Kepulauan Riau dan Kepulauan Bangka Belitung

1.967

59.245.262.185

3

Bengkulu, Sumatera Selatan dan Lampung

3.711

91.096.208.291

4

Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah

2.157

59.251.987.359

5

Kalimantan Timur dan kalimantan Selatan

2.209

73.531.594.883

6

Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah

1.504

50.620.586.964

7

Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara

2.424

69.270.034.391

8

Papua dan Irian Jaya Barat

3.015

135.696.158.295

9

Maluku dan Maluku Utara

1.309

37.694.795.228

10

Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur

2.539

68.254.048.498

11

Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY dan Jawa Timur

7.116

159.000.306.361

Keterangan: kegiatan program USO ini akan berlangsung selama sekitar 5 tahun dan konsekuensinya setiap tahun ada perkiraan nilai pekerjaannya, yang nilai finansial pekerjaannya relatif tidak akan jauh berbeda..

Pada saat pemasukan dokumen (yang paling lambat dilakukan tanggal 3 Oktober 2007), calon peserta prakualifikasi harus memenuhi persyaratan kompetensi dan kemampuan usaha dengan menyertakan:

  1. Surat pernyataan minat untuk mengikuti pengadaan.
  2. Pakta integritas.
  3. Laporan keuangan (tahun terakhir dan tahun berjalan semester satu).
  4. Surat dukungan dari bank pemerintah (dengan melampirkan surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah untuk mengikuti penyediaan jasa akses telekomunikasi dan perdesaan KPU/USO sekurang-kurangnya 5% dari nilai paket pekerjaan minimum tahun pertama).
  5. Salinan akte pendirian perusahaan beserta perubahannya jika ada, yang telah disahkan secara hukum.
  6. Salinan SIUP, NPWP dan PKP yang masih berlaku.
  7. Salinan bukti pelunasan kewajiban pajak tahun terakhir SPT (Surat Pajak Tahunan), PPh Pasal 25/21/23 dan PPN sekurang-kurangnya 3 bulan yang lalu yang dikeluarkan oleh kantor pelayanan pajak.
  8. Formulir isian penilaian kualifikasi umum:
    1. Data administrasi.
    2. Izin penyelenggaraan.
    3. Landasan hukum.
    4. Susunan pengurus.
    5. Data keuangan:
      1. Susunan kepemilikan saham.
      2. Pajak.
    6. Personalia.
    7. Data peralatan/perlengkapan.
    8. Data pengalaman pekerjaan.
    9. Modal kerja.
  9. Formulir isian penilaian kualifikasi khusus:
    1. Surat kesanggupan telah melunasi BHP (Biaya Hak Penggunaan) Penyelenggaraan telekomunikasi.
    2. Surat kesanggupan telah melunasi KKPU (Kontribusi Kewajiban Pelayanan universal).
    3. Surat kesanggupan telah melunasi seluruh BHP Frekuensi Radio dalam hal bidang usaha peserta prakualifikasi menggunakan frekuensi radio.
    4. Surat pernyataan kesanggupan mengajukan izin penyelenggaraan jaringan tetap llokal.
    5. Surat pernyataan kesanggupan mengikuti ketentuan interkoneksi sesuai dengan Keputusan Menkominfo No. 8 Tahun 2006.
    6. Surat pernyataan kesanggupan menggunakan alat dan perangkat yang telah mendapatkan sertifikat dari Ditjen Postel.
    7. Surat pernyataan kesanggupan memberlakukan tarif layanan jasa teleponi dasar maksimak sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara jaringan tetap lokal dominan.
    8. Surat pernyataan kesanggupan mengikuti ketentuan dalam rencana dasar teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
    9. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan pencatatan atas profil (call pattern) dan pendapatan dari hasil penyediaan jasa akses telekomunikasi dan perdesaan KPU/USO dan dilaporkan secara berkala kepada BTIP.
    10. Surat pernyataan kesanggupan menyampaikan seluruh Call Detail Recod (CDR) dan data kinerja pengoperasian yang berhubungan dengan satuan sambungan layanan (SSL) KPU/USO secara berkala yang akan ditetapkan oleh BTIP.
    11. Surat pernyataan kesanggupan menggunakan produk dalam negeri.
    12. Surat pernyataan kesanggupan menyampaikan informasi yang benar kepada BTIP.
    13. Surat pernyataan kesanggupan untuk menjamin pengoperasian dan pemeliharaan jasa akses telekomunikasi dan informatika perdesaan.
    14. Surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan community development.
    15. Surat pernyataan berkomitmen untuk melibatkan usaha kecil dan menengah (UKM).

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Tel/Fax: 021.3860766

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`