Siaran Pers No. 153/DJPT.1/KOMINFO/9/2007
Ditjen Postel dan Ditjen SKDI serta KPI Sepakat Mendukung Persiapan Penggelaran Penertiban Frekuensi Radio Nasional


Sebagai tindak lanjut rencana penertiban penggunaan frekuensi radio, pada tanggal 26 September 2007 telah berlangsung rapat koordinasi di Ditjen Postel. Rapat dipimpin oleh Direktur Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Tulus Rahardjo dan dihadiri oleh Sekretaris Ditjen SKDI (Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi) Susilo Hartono dan beberapa anggota KPI (Selamun Yoanes Bosko dan Muhammad Izzul Muslimin) serta KPI-D Jawa Barat. Rapat koordinasi ini sangat penting untuk mengintensifkan hubungan antar lembaga-lembaga terkait, mengingat masalah penertiban penggunaan frekuensi radio ini tidak semata-mata hanya menjadi domain tanggung-jawab Ditjen Postel, tetapi sangat eratkaitannya dengan kewenangan Ditjen SKDI dan KPI, khususnya karena menyangkut masalah keberadaan lembaga-lembaga penyiaran, baik yang di pusat dan daerah-daerah di selutuh Indonesia .

Beberapa hal penting yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Para peserta rapat sepakat, bahwa carut marutnya penggunaan frekuensi radio sudah sangat mengkhawatirkan, sehingga berpotensi menimbulkan dampak destruktif yang signifikan.
  2. Ditjen SKDI dan KPI serta KPI-D Jawa Barat pada prinsipnya tetap sangat mendukung rencana penertiban penggunaan frekuensi radio, dengan catatan tetap menggunakan pola pendekatan kondisional, yaitu artinya mempertimbangkan yang sedang memproses perizinanannya, yang sudah memperoleh IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran) dan yang sesuai dengan master plan yang ada.
  3. Khusus untuk daerah-daerah yang tingkat kepadatan penggunaan frekuensi radionya sangat tinggi, khususnya di kota-kota besar, maka perlu diatur melalui kesepakatan bersama yang harus dipatuhi secara konsisten.
  4. Para peserta rapat sepakat untuk pengaturan frekuensi radio bagi televisi digital, dengan tujuan yang justru untuk kepentingan efisiensi penggunaan frekuensi radio.

Ditjen Postel memang sangat berhati-hati dan berusaha mempersiapkan rencana penertiban ini secara komprehensif dengan melibatkan pihak Ditjen SKDI dan KPI secara koordinatif. Rencana awal penertiban ini telah dilakukan dalam bentuk sosialisasi, yaitu melalui:

  1. Penanda-tanganan MoU antara Ditjen postel dan Mabel Polri tanggal 26 Juli 2007 tentang Optimalisasi PPNS Ditjen postel.
  2. Penayangan Iklan di Harian Kompas tanggal 30 Agustus 2007.
  3. Siaran Pers No. 125/DJPT.1./KOMINFO/8/2007 tanggal 19 Agustus 2007.
  4. Siaran Pers No. 135/DJPT.1/KOMINFO/9/2007 tanggal 4 September 2007.
  5. Siaran Pers No. 140/DJPT.1/KOMINFO/9/2007 tanggal 15 September 2007.
  6. Sebagai tanggapan atas keluhan tentang carut marutnya penggunaan dan perizinan frekuensi radio yang diungkapkan oleh beberapa anggota Komisi 1 DPR-RI pada saat berlangsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi ! DPR-RI dengan Menteri Kominfo Moh. Nuh beserta jajarannya pada tanggal 24 September 2007, Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar telah menjelaskan rencana penertiban penggunaan frekuensi radio. Dan secara kebetulan, rencana tersebut didukung oleh beberapa anggota Komisi 1 DPR-RI.
  7. Pengarahan khusus masalah koordinasi perencanaan penertiban penggunaan frekuensi radio secara nasional kepada seluruh Kepala Balai Monitoring dan Loka Frekuensi Radio Ditjen Postel seluruh Indonesia pada tanggal 25 September 2007 di Ditjen Postel.

Program sosialisasi ini akan terus berlangsung dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada para pengguna frekuensi radio agar mempersiapkan diri secara lebih well-informed. Bahkan dalam waktu dekat ini Ditjen Postel bersama-sama Ditjen SKDI dan KPI akan mengambil inisiatif untuk bersama-sama membahas dan mempresentasikan rencana penertiban frekuensi radio ini di depan para anggota Komisi 1 DPR-RI. Ditjen Postel tidak bermaksud melakukan tekanan psikologis yang menciptakan kondisi ketakutan bagi warga masyarakat baik entitas bisnis maupun pribadi yang menggunakan frekuensi radio sejauh keberadaan perizinan dan atau proses mengarah pada rencana kepemilikan izin hanya tinggal menunggu waktu. Tujuan sosialisasi ini lebih banyak bersifat shock terappy, karena kondisi penggunaan frekuensi radio di hampir banyak wilayah di Indonesia sudah cukup memprihatinkan. Bahwasanya baru sekarang ini saja kegiatan frekuensi radio akan dilakukan selain karena baru pada saat ini legitimasi Ditjen Postel lebih kuat dalam mengatur penggunaan frekuensi radio sejak terbitnya PP No. 38 Tahun 2007, mengingat selama ini cukup banyak Pemda yang menggunakan PP No. 25 Tahun 2000 untuk mengatur frekuensi radio di daerah-daerah masing-masing, meskipun sesungguhnya sudah ada UU No. 36 Tahun 1999 dan PP No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang jelas-jelas mengamanatkan kewenangan pemberian izin frekuensi radio ada pada Menteri teknis yang membidanginya.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot: gatot_b@postel.go.id

Tel/Fax: 021.3860766

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`