Siaran Pers No. 217/HM/KOMINFO/11/2017
Konsultasi Publik mengenai RPM Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio


Siaran Pers No. 217/HM/KOMINFO/11/2017

Tanggal 7 November 2017

Tentang

Konsultasi Publik mengenai RPM Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Masukan/ pendapat atas Rancangan Peraturan Menteri (RPM) ini dapat disampaikan melalui email muchtarulhuda@yahoo.com dan baghukprp@gmail.com dari tanggal 8 s.d. 15 November 2017.

RPM ini ditujukan meningkatkan pelayanan publik bidang perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio serta menyempurnakan beberapa ketentuan proses perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio sehingga merupakan hasil simplifikasi regulasi bidang perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio yang menggabungkan dan menyesuaikan substansi serta mencabut ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika:

  1. Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perpanjangan Izin Pita Frekuensi Radio;
  2. Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
  3. Nomor 19/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/PER/M.KOMINFO/12/2010;

Adapun penyesuaian dan penyempurnaan yang dilakukan antara lain terkait dengan:

  1. percepatan waktu proses perizinan Izin Stasiun Radio (ISR), yang semula 21 (dua puluh satu) hari kerja menjadi 10 (sepuluh) hari kerja;
  2. Izin Stasiun Radio (ISR) dicetak dan disampaikan kepada Pemohon secara elektronik, dan Pemohon ISR dapat mengunduh dan mencetak sendiri Izin Stasiun Radio (ISR) tersebut;
  3. permohonan penghentian masa laku Izin Stasiun Radio (ISR) yang semula paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender menjadi 14 (empat belas) hari kalender sebelum periode waktu jatuh tempo pembayaran BHP Frekuensi Radio tahunan;
  4. perubahan data parameter teknis Izin Stasiun Radio (ISR), dalam RPM ini diberikan peluang bagi Pemegang ISR untuk mengubah:
  1. alat dan/atau perangkat telekomunikasi; dan
  2. frekuensi radio pada pita frekuensi radio yang sama,

sebelumnya, untuk mengubah kedua hal tersebut tidak dapat dilakukan melalui mekanisme perubahan data, tetapi harus dengan izin baru.

Biro Humas

Kementerian Komunikasi dan Informatika

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`