30 Calon Saksi Ahli Bidang Telekomunikasi Terima Pembekalan

30 Calon Saksi Ahli Bidang Telekomuniksi Terima Pembekala nsebagai saksi ahli dalam penyidikan tindak pidana bidang telekomunikasi di seluruh Indonesia. (Bogor,1/10)

Bogor (SDPPI) - Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemkominfo memberikan bimbingan teknis dan pembekalan kepada 30 orang pegawai yang sewaktu-waktu diperlukan kompetensinya sebagai saksi ahli dalam penyidikan tindak pidana bidang telekomunikasi di seluruh Indonesia.

Bimbingan teknis serta pembekalan selama dua hari pada 1 dan 2 November 2017 ini dimaksudkan untuk meningkatkan wawasan, pemahaman, dan pengetahuan para saksi ahli, khususnya terkait teknis dan regulasi dalam bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.

Tugas-tugas sebagai saksi ahli dalam memberikan keterangan ahli dan pendapat teknis bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika, khususnya mengenai frekuensi radio, adalah sangat penting ketika terjadi pelanggaran UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, kata Sekretaris Ditjen SDPPI Sadjan di hadapan peserta bimtek dan pembekalan di Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/11).

Membacakan sambutan Dirjen SDPPI ketika membuka bimtek dan pembekalan ini, Sadjan mengatakan bahwa sebagai pegawai direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi pada bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika, maka para peserta bimbingan teknis ini harus dipersiapkan untuk menjadi saksi ahli apabila suatu saat diminta.

“Oleh karena itu, para peserta selain wajib mempunyai pengetahuan dibidang yang diminta untuk menjadi saksi ahli, juga wajib mengetahui tata cara menjadi saksi ahli,” jelasnya.

Ditjen SDPPI menilai bahwa bimbingan teknis ini akan berguna bagi para peserta yang suatu waktu dapat ditunjuk atau ditugaskan menjadi saksi ahli, dan juga sebagai tambahan wawasan sekaligus pencerahan terkait regulasi bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.

Pembekalan dalam bimbingan teknis ini, Sadjan mengatakan, diharapkan bisa menjadi standar wawasan dalam persiapan menjadi saksi sehingga pada saat menjadi perwakilan Ditjen SDPPI, para peserta dapat mengaplikasikannya dengan baik dan benar.

“Pak Dirjen berharap agar para peserta dapat mengikuti bimbingan teknis ini dengan penuh rasa tanggung jawab dan semangat yang tinggi, karena setelah bimbingan teknis ini selesai, tentunya bapak/ibu sekalian akan langsung kembali ke unit kerja masing-masing dan membawa ilmu yang bermanfaat untuk dapat dipraktikkan,” kata Sadjan mengakhiri sambutannya.

Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Ditjen SDPPI Hasyim Fiater, mewakili penyelenggara, melaporkan bahwa tujuan bimbingan teknis pembekalan saksi ahli ini adalah untuk meningkatkan pemahaman teknis sebagai saksi ahli dalam hal penertiban, penyidikan tindak pidana bidang telekomunikasi serta bidang SDPPI sesuai UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi.

Selain itu, juga untuk memberikan pencerahan dan pengetahuan sebagai saksi ahli terkait regulasi dibidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.

Bimbingan teknis ini, jelas Hasyim, diikuti oleh 30 orang pegawai dari berbagai satuan kerja di lingkungan Ditjen SDPPI.

Para peserta, selama mengikuti bimtek, akan mendapatkan materi-materi mengenai teknis spektrum frekuensi radio, perizinan penggunaan frekuensi radio, kemudian bimbingan dari Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, serta mengenai pengujian alat dan perangkat telekomunikasi.

(Sumber/Foto Anne/Mukhsinun)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`