Loka Monitor Ternate Sosialisasikan Penggunaan Frekuensi dan Perizinan Online

Kepala UPT Ternate dan para narasumber berfoto bersama

Ternate (SDPPI) - Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Ternate pada Selasa (31/10/2017) menyelenggarakan sosialisasi mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio dan perizinan online Ditjen SDPPI yang diikuti sekitar 100 peserta dari instansi pemerintah, perusahaan, dan pelaku usaha di Maluku Utara.

Sosialisasi yang dibuka oleh Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Ternate, Warko, ini bertujuan untuk memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada masyarakat mengenai regulasi penggunaan spektrum frekuensi radio di Indonesia serta layanan perizinan online Ditjen SDPPI.

Disampaikan Warko bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam yang sangat terbatas, sehingga pemanfaatannya harus berdaya guna, efektif, dan efesien. Penggunaan frekuensi juga harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu.

Spektrum frekuensi radio sangat berperan penting dalam dunia telekomunikasi sebagai infrastruktur komunikasi, baik untuk komunikasi mobile, jaringan, maupun portable. Namun, penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya dapat menimbulkan dampak negatif, yakni terjadinya interferensi dan ganggunan gelombang elektromagnetik.

Sementara itu, Kepala Seksi Dinas Penerbangan, Maritim dan Satelit, Direktorat Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI, I Nengah Suardika, menyampaikan mengenai pengertian spektrum frekuensi radio besarta landasan hukumnya, mekanisme pelayanan Izin Stasiun Radio (ISR), dan jenis-jenis layanannya, yang sekarang sudah bisa diakses secara online.

Menurut Suardika, secara prinsip penggunaan spektrum frekuensi radio telah diatur dengan ketentuan dan peraturan perundangan sehingga segala aspek yang berkaitan dengan penggunaan dan pemanfaatannya harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut.

Selanjutnya, Kepala Subdirektorat SIstem Informasi Manajemen Spektrum (SIMS) Direktorat Pengendalian SDPPI Nurhaedah menjelaskan bahwa sekarang Ditjen SDPPI sudah mempunyai SIMS berbasis online yang bisa diakses 24 jam tujuh hari seminggu.

Sistem ini juga terintegrasi dengan Bank Persepsi. Dengan perizinan online (e-Licensing) maka seluruh layanan perizinan SDPPI bisa diakses via web tanpa kendala ruang dan waktu.

Dalam melayani pengurusan perizinan spektrum frekuensi radio (ISR), Sertifikasi Operator Radio (SOR), dan sertifikasi perangkat, Ditjen SDPPI berkomitmen untuk mewujudkan layanan prima, dengan menerapkan transparansi, partisipasi, dan inovasi sehingga pelayanan lebih cepat, mudah, dan akurat.

Melalui perizinan online ini, pengguna dapat mengajukan permohonan ISR dan sertifikasi perangkat secara daring dari tempat mereka masing-masing, bisa mencetak Surat Pemberitahuan Pembayaran (SPP) dan ISR, serta memantau status permohonan izinnya secara online.

Nurhaedah menambahkan bahwa Ditjen SDPPI juga sudah membangun sistem Izin Amatir Radio (IAR) dan Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) secara online, yang diharapkan akan meringankan mitranya, yakni Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) maupun Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI), sehingga mereka bisa fokus pada pembinaan anggota.

Tidak hanya itu, Ditjen SDPPI juga sedang mengembangkan sistem pengamanan dokumen elektronik pada SIMS dengan membubuhkan tanda tangan digital. Dengan diimplementasikannya tanda tangan digital terhadap dokumen yang dikeluarkan oleh SIMS, maka aspek kerahasiaan dan integritas data dapat diandalkan.

Petugas Pantib Loka Monitor SFR Ternate, Didman Rantemangiling, yang juga menjadi narasumber dalam sosialisasi ini, memaparkan mengenai aspek legalitas penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan Undang-Undang No. 36/1999 tentang Telekomunikasi. Dalam ketentuan itu disebut bahwa spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Didman juga mengingatkan bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio yang tidak berdasarkan ketentuan teknis dan peruntukkannya akan bisa menimbulkan gangguan yang berakibat pada tidak lancarnya komunikasi dan salah informasi.

Sosialisasi sehari yang sudah diawali dengan Laporan Ketua Panitia, Masry, yang menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan ini, akhirnya ditutup oleh Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Ternate, Warko.

(Sumber info/foto: Masry, Loka Monitor Ternate)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`