Seluruh Pegawai Ditjen SDPPI Wajib Isi e-SKP Tahun Ini

Kabag Umum dan Kepegawaian Hasyim Fiater didampingi Kepala PDSI Rachmat Widayana dan Kabid Sistem dan Data Yessi Ferari, memimpin kegiatan sosialisasi penginputan E-SKP

Palembang (SDPPI) - Guna meningkatkan kinerja dan disiplin pegawai, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemkominfo mewajibkan seluruh pegawainya untuk segera menginput Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ke aplikasi elektronik e-SKP mulai tahun ini.

Seluruh pegawai harus menginput realisasi capaian kinerja pada aplikasi e-SKP terhitung tahun 2017, dan pegawai yang tidak menjalankannya sampai batas waktu yang ditentukan akan dikenai hukuman disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur disiplin PNS, kata Kabag Umum dan Kepegawaian Ditjen SDPPI Hasyim Fiater ketika membuka sosialisasi e-SKP di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (7/11/2017).

Sosialisasi penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai berbasis elektronik (e-SKP) ini dikuti seluruh satuan kerja Ditjen SDPPI, termasuk perwakilan dari Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) dan 37 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Monitor Spektrum Frekuensi Radio Ditjen SDPPI dari seluruh Indonesia.

Hasyim Fiater menegaskan bahwa Ditjen SDPPI harus bisa segera menjalankan transisi dari SKP manual ke e-SKP dengan baik karena jika tidak maka akan ketinggalan dan pekerjaan yang sudah direalisasikan harus segera diinput dan diunggah sesuai ketentuan.

Hasyim Fiater menekankan kembali bahwa dalam rangka diberlakukannya pedoman Sekjen Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 01 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja dan Perilaku Kerja Pegawai Kemenkominfo, maka seluruh satker di Ditjen SDPPI diwajibkan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam pedoman tersebut.

Demikian juga dengan LH ASN, dimana yang selama ini baru diimplementasikan sebatas oleh pejabat Ditjen SDPPI, kedepannya diharapkan seluruh pegawai juga mengisi LH ASN.

Kepala Pusat Data dan Sarana Informatika (PDSI) Rachmat Widayana, dalam arahannya mengatakan bahwa e-SKP merupakan tool atau alat pengukur keberhasilan pegawai berbasis aplikasi online yang akan memudahkan pegawai dalam menuangkan semua kegiatan yang menjadi tolok ukur penilaian kinerja dalam melaksanakan tugasnya.

“Tidak seperti PNS jaman dahulu yang penilaiannya berdasarkan DP3, (yang) ukurannya nilai tidak boleh turun, dan sekarang sudah tidak akan dilihat lagi model penilaian seperti DP3,” katanya.

Dalam penilaian kinerja sebagaimana dicontohkan Rachmat Widayana, bahwa Ditjen SDPPI yang menghasilkan PNBP triliunan rupiah sudah seharusnya melakukan perubahan besar dalam pelayanan, seperti perizinan online (e-Licensing), yang sudah berjalan tiga tahun ini.

“Harus dipaksakan dan pemaksaan ada dua, yaitu pemaksaan dari sisi teknis dan kedua dari sisi habit (kebiasaan), untuk bisa melakukan perubahan dalam pelayanan kepada masyarakat dengan baik dan profesional,” kata Rachmat Widayana.

Sosialisasi penyusunan e-SKP ini berlangsung interaktif dengan dibukanya sesi tanya jawab guna meningkatkan pemahaman bagi seluruh peserta. Dalam sosialisasi ini turut hadir selaku narasumber Kabid Sistem dan Data PDSI Yessi Ferari dan Kasubag Kinerja Pegawai Biro Kepegawaian dan Organisasi Huriana Munthe.

Sosialisasi ini dihadiri 135 orang dari seluruh satker Ditjen SDPPI dan perwakilan 38 UPT seluruh wilayah Indonesia.

(Sumber/foto : Mukhsinun/Susanto)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`