Menkominfo Resmikan Implementasi Tanda Tangan Digital Layanan ISR Ditjen SDPPI

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara melakukan wawancara dengan wartawan usai peresmian tanda tangan digital, di Jakarta (20/12)

Jakarta (SDPPI) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pada Rabu (20/12) di Gedung Menara Merdeka Jakarta, meresmikan penerapan tanda tangan digital dalam pelayanan Izin Stasiun Radio (ISR) dan Surat Pemberitahuan Pembayaran (SPP) Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio.

Penerapan tanda tangan digital dalam pelayanan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Prangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemkominfo itu, pada tahap awal diimplementasikan pada layanan ISR dan SPP BHP frekuensi radio dan diharapkan akan mempercepat serta memudahkan pengguna karena semua bisa dilakukan secara online melalui otomatisasi proses dari front-end hingga back-end.

“Jadi semuanya harus serba mudah, harus gampang,” kata Menkominfo Rudiantara dalam sambutannya.

Diungkapkan Rudiantara bahwa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemkominfo dari tahun ke tahun terus meningkat, dan hal itu tidak lepas dari peran stakeholder terkait. Untuk itu, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan pelayanan, salah satunya dalam hal perizinan frekuensi radio atau ISR.

Implementasi tanda tangan digital pada ISR dan SPP BHP ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik Ditjen SDPPI yang lebih efisien, cepat, dan ramah lingkungan karena menghemat kertas (paperless) serta dilengkapi fitur keamanan (security) yang andal.

Langkah Kemkominfo ini juga salah satu bentuk dukungan bagi program penggunaan tanda tangan digital secara nasional melalui SiVION (Sistem Verifikasi Online), selain sebagai bentuk komitmen Ditjen SDPPI dalam meningkatkan pelayanan publik yang transparan, partisipasif, inovatif, dan ramah lingkungan.

Dengan penerapan tanda tangan digital dan proses perizinan melalui sistem online e-Licensing, pemegang ISR juga bisa mengunduh dokumen izin—salinan ISR asli-- dalam bentuk elektronik berformat pdf dengan keaslian dan keabsahannya yang bisa diverifikasi secara online.

Tanda tangan digital berfungsi sama dengan tanda tangan konvensional yang dituliskan di atas kertas dan memiliki kekuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik.

Lebih dari 400.000 ISR diterbitkan oleh Ditjen SDPPI setiap tahunnya, belum lagi dokumen perizinan terkait lainnya, termasuk SPP BHP Frekuensi Radio.

Sebelumnya, ISR dicetak secara manual pada blanko kertas security printing dengan pemindaian (scan) tanda tangan pejabat yang berwenang dan dilengkapi barcode sebagai otentikasi pengamanannya.

Peresmian implementasi tanda tangan digital pada layanan ISR dan SPP BHP frekuensi radio ini dihadiri para pejabat Kemkominfo, khususnya dari Ditjen SDPPI, operator telekomunikasi, organisasi amatir radio, instansi pemerintah dan masyarakat pengguna frekuensi radio, serta tamu undangan lainnya.

Sebagai informasi, ISR merupakan dokumen legal penggunaan frekuensi radio baik untuk penyelenggaraan telekomunikasi maupun penyiaran, termasuk komunikasi radio konvensional yang digunakan dalam penyelenggaraan telekomunikasi khusus oleh badan usaha atau instansi pemerintah.

Sumber/Foto : hms

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`