SDPPI Susun Laporan Keuangan Semester II Tahun 2017

Peserta Penyusunan Laporan Keuangan SDPPI

Bogor (SDPPI) - Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) tengah menyusun laporan keuangan semester dua tahun 2017 dengan melibatkan seluruh satuan kerja kantor pusat serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari seluruh Indonesia.

Laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban ini wajib disajikan secara akuntabel, transparan, memenuhi kaidah, mekanisme dan sistem sesuai ketentuan berlaku, kata Sekretaris Ditjen SDPPI Sadjan dalam sambutannya ketika membuka kegiatan penyusunan laporan keuangan Ditjen SDPPI di Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/01).

Sadjan menyampaikan bahwa berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, Laporan Keuangan Kementerian Kominfo Tahun 2016 lalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan diharapkan opini itu bisa dipertahankan.

Sadjan bahkan meminta kinerjanya lebih ditingkatkan lagi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

Hadir pula dalam penyusunan laporan keuangan ini narasumber dari Direktorat AKLAP Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Denny Singawriya F dan Fajar Islakh Hayadi serta Kepala Bagian Verifikasi Dan Akuntansi, Biro Keuangan Kemkominfo, Nada Fitria.

Kegiatan penyusunan Laporan Keuangan Ditjen SDPPI Semester II Tahun 2017 ini diikuti oleh Petugas SAIBA dan SIMAK BMN dari kantor pusat dan UPT dalam lingkup Ditjen SDPPI mulai tanggal 17 hingga 19 Januari 2018.

Penyusunan laporan keuangan ini juga untuk menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Ditjen Perbendaharaan Nomor S-11819/PB/ 2017 tanggal 29 Desember 2017 perihal Jadwal Rekonsiliasi, Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2017 (Unaudited) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.

Ini juga untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat yang mewajibkan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Eselon I (UAPPA-E1/UAPPB-E1) untuk menggabungkan laporan keuangan yang berada di wilayah kerjanya serta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 270/PMK.05/2014 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Pusat.

(Sumber/foto: nhit)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`