UPT Makassar Siapkan UNAR Pertama Berbasis E-Licensing

UPT Makassar Siapkan UNAR Pertama Berbasis E-Licensing

Makassar (SDPPI) - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen SDPPI di Sulawesi Selatan (Balmon Kelas I Makassar) sedang bersiap untuk menggelar Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) pertamanya yang berbasis sistem perizinan daring Ditjen SDPPI (e-Licensing), yang rencananya dilangsungkan pada 24-25 Maret 2018.

Guna menyukseskan UNAR yang bakal digelar di Kabupaten Bulukumba itu, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Makassar pada Kamis (8/3) menggelar bimbingan teknis mengenai proses UNAR berbasis e-Licensing.

Bimtek pertama Balmon Makassar ditahun 2018 ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai proses dan tata cara UNAR berbasis e-Licensing, mengingat ini merupakan yang pertama karena sebelumnya masih menggunakan sistem konvensional (off-line).

Melalui bimbingan ini kepada para calon peserta UNAR diberikan panduan teknis mulai dari cara memasukkan (input) data pribadi hingga data-data lain—persyaratan UNAR--secara elektronik. Bimbingan tata cara input data ini dipandu oleh pejabat fungsional dari Direktorat Pengendalian SDPPI.

Plt Direktur Pengendalian Nurhaedah, ketika membuka bimtek, dalam sambutannya mengatakan bahwa UNAR berbasis e-Licensing ini merupakan bentuk perubahan paradigma dan komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan mudah, cepat, dan transparan.

Kemudahan itu juga bagian dari mendorong terwujudnya ketertiban dalam penggunaan sumber daya spektrum frekuensi radio, khususnya dikalangan pengguna amatir radio.

Menurut Nurhaedah, secara teknis operasional mekanisme UNAR e-Licensing merupakan otomasi setiap proses perizinan, selain manfaat penghematan dalam penggunaan kertas (paperless) dan keintegrasian dengan sistem pembayaran bank secara host to host (H2H).

Dengan demikian penyelenggaraan UNAR e-Licensing akan memudahkan para pemangku kepentingan (stakeholder), khususnya Ditjen SDPPI selaku regulator, Organisasi Amatir Radio Indonesia, juga peserta UNAR itu sendiri.

Selain memberikan bimbingan teknis mengenai proses UNAR via e-Licensing, peserta bimtek juga mendapatkan penjelasan seputar dasar hukum pelaksanaan UNAR e-Licensing, yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 Tentang Penyelenggaraan Amatir Radio.

UNAR berbasis e-Licensing pada pekan terakhir Maret nanti akan diikuti peserta dari ORARI Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, ORARI lokal Bulukumba, dan beberapa ORARI lokal lainnya di wilayah Sumsel.

Sebelum bimtek ditutup dengan sesi foto bersama, Nurhaedah berpesan agar peserta mempelajari semua materi bimtek agar pelaksanaan UNAR berjalan lancar serta sukses, dan bila ada hal yang belum dipahami, peserta bisa menghubungi Balmon Kelas I Makassar.

Sumber/foto : UPT Makassar

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`