Sekjen Kemkominfo: Pak Menteri Minta Semua Perizinan Dipercepat Lagi

Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Farida Dwi Cahyarini (tengah) saat memimpin diskusi mengenai pengembangan dan pembangunan laboratorium Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi di kantor BBPPT, Bintara, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (5/4).

Bekasi (SDPPI) - Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Farida Dwi Cahyarini mengatakan bahwa Menteri Kominfo Rudiantara menginginkan semua pelayanan perizinan di lingkungan Kemkominfo dipercepat lagi, dan diminta satu hari jadi.

“Diminta satu hari jadi, tidak ada alasan apa pun, kecuali yang membutuhkan pengujian lab ini, ini kan proses,” kata Farida Dwi Cahyarini dalam diskusi mengenai pengembangan dan pembangunan laboratorium Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi di kantor BBPPT, Bintara, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (5/4).

Mengenai perizinan terkait spektrum frekuensi radio di Ditjen SDPPI, kata Farida, juga diminta satu hari selesai. “Nah sekarang Pak Menteri membuat terobosan, begitu cocok antara frekuensi ada dan izinnya ada berarti harus dipublish, berarti kemudahan kesempatan berusaha sudah bisa dinikmati masyarakat.”

Untuk itu, kata Farida, pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio juga harus dipercepat, dan jika memang syarat permohonannya kurang, harus segera dikembalikan kepada pemohon, jangan ditahan-tahan.

Berdasarkan rapat lintas kementerian, kata Farida, semua izin di seluruh indonesia nantinya satu atap, dan Kemkominfo diminta memfasilitasi infrastrukturnya, kemudian aplikasinya oleh Ditjen APTIKA. “Jadi kita mendapat jatah untuk membangun itu.”

Oleh karena itu, Kemkominfo, termasuk Ditjen SDPPI harus mengikuti pola itu. Dalam bidang telekomunikasi misalnya, jika ada perusahaan asing dari negara dengan balai uji yang sudah diakui internasional, maka di Indonesia tidak perlu diuji lagi. Ditjen SDPPI cukup menerima dan memeriksa dokumen hasil uji mereka dan sertifikatnya dikeluarkan oleh Direktorat Standardisasi.

“Ini memang Pak Menteri ingin melalui Permen 23 Tahun 2017, semua perangkat yang di sana (negara asalnya) lab-nya lebih canggih, tidak perlu diuji lagi,” kata Farida.

Sementara itu, Kepala BBPPT Mochamad Rus’an, dalam sambutannya mengatakan bahwa pelayanan pengujian di BBPPT sekarang sudah lebih cepat karena pemohon bisa mengajukan pengujian melalui online dan pembayaran biaya sudah melalui sistem host to host.

Proses pengajuan pengujian di BBPPT sebagian sudah otomatisasi, selain penggunaan kertas juga sudah banyak dikurangi. Ini, kata Rus’an, berdampak positif bagi penghematan uang negara karena biaya penggunaan kertas di BBPPT sudah jauh berkurang dari sebelumnya yang mencapai Rp800 juta per tahun.

Diskusi mengenai pengembangan dan pembangunan laboratorium BBPPT dilanjutkan dengan kunjungan kerja ke lokasi lahan untuk pembangunan di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Sumber/foto : rst

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`