Balmon Bajarmasin Dorong Pengguna Frekuensi Kalsel Manfaatkan Perizinan Online

Balai Monitor Frekuensi Radio Kelas II Banjarmasin  menggelar bimbingan teknis mengenai e-Licensing, Kamis (19/4). Kegiatan tersebut bertujuan mendorong pemanfaatan pelayanan perizinan online Ditjen SDPPI secara luas oleh para pengguna frekuensi radio di seluruh Kalimantan Selatan.

Banjarmasin (SDPPI) - Balai Monitor Frekuensi Radio Kelas II Banjarmasin pada Kamis (19/4) menggelar bimbingan teknis mengenai e-Licensing guna mendorong pelayanan perizinan online Ditjen SDPPI itu dimanfaatkan secara luas oleh para pengguna frekuensi radio di seluruh Kalimantan Selatan.

Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang menjadi kepanjangan tangan Ditjen SDPPI di Kalsel, Balmon Banjarmasin senantiasa mendorong pengguna frekuensi di provinsi ini untuk mengoptimalkan pemanfaatan perizinan online e-Licensing, yang menjamin pelayanan lebih cepat, mudah, dan bisa diakses dari mana saja.

Bimbingan teknis sehari mengenai e-Licensing ini diikuti 100 peserta yang sebagian besar merupakan pengguna frekuensi radio konsesi di wilayah Kalimantan Selatan, baik yang sudah memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) maupun yang baru akan mengurus ISR.

Sejumlah narasumber yang dihadirkan dari kantor pusat Ditjen SDPPI, yakni dari Direktorat Pengendalian SDPPI, Direktorat Operasi Sumber Daya, dan Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika menjelaskan mengenai tata cara dan prosedur perizinan frekuensi radio melalui e-Licensing.

Sistem perizinan online e-Licensing merupakan inovasi Ditjen SDPPI sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio.

Hal itu sejalan dengan perkembangan teknologi informasi yang pesat sekarang ini yang menuntut pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan bisa diakses dari mana saja. Layanan online ini juga sebagai bagian dari mendukung penyelenggaraan telekomunikasi yang baik di Indonesia.

Spektrum frekuensi radio, sebagai sumber daya alam terbatas, harus dikelola dan dimanfaatkan dengan baik untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 3.

Bimbingan teknis e-Licensing ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada para pengguna radio konsesi di Kalsel mengenai tata cara dan prosedur pengurusan izin stasiun radio secara online melalui e-Licensing.

Semua peserta yang hadir pun akhirnya langsung bisa membuat dan memiliki akun e-Licensing, bahkan Bandar Udara Gusti Syamsir Alam Kotabaru sampai pada proses cetak ISR.

Dengan kegiatan ini diharapkan para pengguna spektrum frekuensi radio segera beralih menggunakan pelayanan perizinan online e-Licensing yang lebih praktis, mudah, cepat, dan bisa dilakukan di mana saja.

(Sumber, Foto: Rari Indriaguswari/Balmon Bajarmasin)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`