Dirjen SDPPI: Anggap Tugas Pengadaan Barang Jasa Tantangan Bukan Ancaman

Anggap Tugas Pengadaan Barang Jasa Tantangan Bukan Ancaman, Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Ismail dalam sambutannya ketika membuka Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di lingkungan Ditjen SDPPI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (8/5).

Badung (SDPPI) - Bertugas dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah memang penuh risiko, namun janganlah menggangap tugas itu sebagai ancaman melainkan sebagai tantangan dalam melaksanakan tugas-tugas untuk kepentingan negara dan bangsa.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Ismail dalam sambutannya ketika membuka Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di lingkungan Ditjen SDPPI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (8/5).

Menurut Ismail, tidak sedikit Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertugas dalam pengadaan barang dan jasa seolah-olah senang jika sudah tidak bertugas dalam pengadaan ini, jadi semua dianggap persoalan. Ada benarnya, tapi tidak semua benar.

“Karena, semua perkerjaan pasti ada risiko, makin tinggi pohon risikonya makin besar. Kapan kita bisa improvisasi diri kalau tidak mau menerima tantangan. Pengadaan barang ini tantangan bukan ancaman,” kata Ismail.

Ismail menilai wajar apabila pimpinan memerintahkan semua proses pekerjaan berjalan cepat tapi harus sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan. Di sinilah tantangannya, disuruh lari cepat tapi tetap dalam koridor peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Teman-teman akhirnya cari aman. Kemudian yang penting selamat, mau akrobat entar dulu. Akibatnya apa? Seluruh roda pemerintahan berjalan lambat dan terseok-seok karena kita ambil mudahnya,” kata Ismail mengingatkan.

Berdasarkan hal itu lah, pada hari ini diadakan sosialisasi oleh Sekretariat Ditjen SDPPI, karena pengadaan barang dan jasa membutuhkan ilmu dan pengetahuan agar pelaksanaannya bisa berjalan lancar dan sesuai jadwal.

“Peratuan itu ibarat rem. Kenapa mobil ada remnya? Ini bukan untuk berhenti saja, tapi supaya kita berani ‘ngebut’. Kalau nggak ada rem pasti nggak berani ‘ngebut’. Oleh karena itu siapkan remnya agar kita bisa ‘ngebut’,” katanya.

Jadi, menurut Ismail, kalau pimpinan menginginkan pelaksanaannya cepat tapi tetap sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku maka harus dijalankan. Ketentuan memang dibuat untuk menghindari penyelewengan-penyelewengan, tapi meskipun sudah diatur ketat tapi masih ada juga yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Dalam pengadaan barang dan jasa, mindset entrepreneuership (kewirausahaan) harus dibawa dalam birokrasi sehingga pengadaan barang dan jasa pun harus berjalan efektif dan efisien. “Kalau bisa lebih murah kenapa tidak. Bagaimana mengefisienkan biaya tapi mendapatkan hasil yang sebaik-baiknya.”

Ismail berpesan, menjadi seorang petugas pengadaan barang dan jasa harus berani bersikap independen. Kalau salah jangan diikuti, jauhkan dari moral hazard, kalau niatnya sudah tidak baik, risiko tanggung sendiri.

Oleh karena itu, Ismail sekali lagi berpesan bahwa pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen SDPPI harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dirjen SDPPI Ismail mengakhiri sambutannya dengan memberikan apreasiasi yang setinggi-tingginya kepada semua organ yang menangani pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen SDPPI karena ini bukan tugas yang mudah dan memiliki konsekuensi legal atau hukum yang panjang.

Kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ini diikuti seluruh satuan kerja kantor pusat dan UPT Ditjen SDPPI dari seluruh Indonesia.

Sosialisasi dua hari, 8 - 9 Mei 2018 ini menghadirkan narasumber dari Unit Pelayanan Pengadaan (UPL) Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

(Foto/Sumber: Mukhsinun)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`