SDPPI Deklarasikan Pelayanan Menuju First Class Broadcasting Licensing

Dirjen SDPPI Ismail memberikan sambutan dalam  Sosialisasi Regulasi dan Kebijakan Penyelenggaraan Penyiaran yang digelar Ditjen SDPPI, Kemkomionfo, di Denpasar, Bali, Rabu (6/62018).

Denpasar (SDPPI) - Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama komunitas penyiaran Indonesia pada Rabu (6/6) di Denpasar, Bali mendeklarasikan pelayanan perizinan penyiaran menuju First Class Broadcasting Licensing.

Dalam deklarasi yang dipimpin Dirjen SDPPI Ismail itu hadir para pengurus Komisi Penyiaran Indonesia pusat dan daerah, Asosiasi Penyiaran di Indonesia, kemudian sejumlah pejabat Kemkominfo, dan Unit Pelaksana Teknis Ditjen SDPPI se-Indonesia.

Dirjen SDPPI Ismail dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam percepatan perizinan frekuensi, Ditjen SDPPI telah melakukan berbagai hal antara lain pendistribusian kewenangan dan penerapan tanda tangan digital yang sangat efektif memangkas birokrasi perizinan.

Sudah menjadi komitmen Kemkominfo untuk menghadirkan pelayanan perizinan satu hari, dimana izin yang diajukan pada hari itu akan keluar pada hari yang sama.

Disamping aspek perizinan, kata Ismail, Ditjen SDPPI juga melakukan hal penting lain yakni menciptakan tertib penggunaan frekuensi radio dan penggunaan perangkat telekomunikasi yang sudah bersertifikasi.

Jika tidak digunakan dengan benar dan sesuai peruntukannya, frekuensi penyiaran sangat rentan menimbulkan gangguan pada dinas penerbangan, tentu saja hal ini sangat berbahaya dan bisa menimbulkan korban jiwa.

Menurut Ismail, tarif Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio untuk penyiaran jauh lebih rendah dibanding dinas lain, bahkan jika dibandingkan dengan terif di negara-negara lain. “Hal ini adalah bentuk keberpihakan negara dalam mengelola penyiaran karena peran penting penyiaran dalam membangun karakter bangsa.”

Ditegaskan kembali oleh Dirjen SDPPI bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas. Terbatas dalam tiga aspek, yakni penggunaan terhadap waktu, kemudian terhadap ruang atau jarak, dan frekuensi radio itu sendiri.

Deklarasi pelayanan perizinan menuju First Class Broadcasting Licensing di Pulau Dewata ini dilaksanakan disela Sosialisasi Regulasi dan Kebijakan Penyelenggaraan Penyiaran yang digelar Ditjen SDPPI, Kemkomionfo pada 5-7 Juni 2018.

Sumber/Foto : Dimas

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`