Balmon Manado Undang 140 Pengguna Frekuensi Sosialisasikan Komunikasi Aman

Dirjen SDPPI Ismail menyerahkan ISR kepada pengguna spektrum frekuensi radio peserta sosialisasi yang aplikasi permohonan izinnya disetujui Ditjen SDPPI, di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (11/7/2018).

Manado (SDPPI) - Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Manado, selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen SDPPI di Sulawesi Utara, pada Selasa (10/7) mengundang ratusan pengguna frekunesi radio di daerah ini guna menyosialisasikan pentingnya penggunaan frekuensi dengan aman, tertib, dan sesuai penggunaannya.

Dalam sosialisasi ini, Balmon Manado melibatkan 140 pengguna frekuensi radio, baik dari bidang maritim, penyiaran, konsesi, penerbangan, amatir, TNI, instansi pemerintah pusat dan daerah, serta pelaku usaha perikanan.

Melalui kegiatan yang dibuka Direktur Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI Dwi Handoko tersebut diharapkan masyarakat Sulawesi Utara, khususnya Kota Manado dan Bitung, memahami pentingnya pemanfaatan atau penggunaan frekuensi radio yang aman, tertib, dan sesuai peruntukannya.

Dalam kesempatan ini ditekankan pentingnya penggunaan spektrum frekuensi radio yang aman atau legal dan berizin, kemudian menggunakan perangkat yang sudah bersertifikasi dan sesuai peruntukannya sehingga tidak menimbulkan gangguan bagi pengguna lainnya.

Terkait dengan perizinan, Dwi Handoko meminta para stakeholder spektrum frekuensi radio untuk segera memanfaatkan perizinan online melalui sistem e-Licensing yang memberikan kemudahan dan prosesnya pun lebih cepat dan transparan.

Dirjen SDPPI Ismail, yang hadir dalam sosialisasi ini, mengatakan bahwa Indonesia sering menerima notifikasi gangguan yang berasal komunikasi dari kapal-kapal nelayan.

“Banyaknya laporan gangguan dari ITU (International Telecommunication Union) pada dinas-dinas penerbangan negara-negara tetangga mengindikasikan adanya penggunaan perangkat yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelas Ismail.

Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi ini antara lain Plt Direktur Pengendalian SDPPI Nurhaedah, Kepala Seksi Konsultasi dan Informasi Sumber Daya, Direktorat Operasi Sumber Daya, Ditjen SDPPI, Sulistyono Catur Kurnia, kemudian Abdul Rivai Poli dari Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung Kementerian Perhubungan, dan Syahril Amir dari Balmon Manado sebagai moderator.

Para narasumber memaparkan tentang klasifikasi dan alokasi spektrum frekuensi radio serta pemanfaatannya sebagai sumber daya alam terbatas yang harus dikelola secara efektif dan efisien serta tidak saling mengganggu.

Penggunaan frekuensi secara ilegal dan perangkat yang tidak distandardisasi berpotensi menganggu sistem komunikasi penerbangan dan membahayakan keselamatan jiwa pengguna angkutan udara.

Dalam telekomunikasi pelayaran, kata narasumber, bagi kapal dibawah 300 GT memang tidak diwajibkan untuk menggunakan radio komunikasi, namun kebijakan pemda mengharuskan adanya perangkat radio yang dipasang di kapal-kapal dengan alasan demi keselamatan jiwa.

Pada sosialisasi ini, para pelaku usaha perikanan juga diberi pengetahuan singkat mengenai tata cara pengurusan izin maritim, dan langsung melakukan ujicoba pembuatan akun e-Licensing serta entry data aplikasi.

Jika persyaratan lengkap, Izin Stasiun Radio (ISR) bisa dicetak setelah permohonannya disetujui Ditjen SDPPI.

Kepada peserta yang aplikasi permohonannya disetujui, ISR-nya pun langsung dicetak dan diserahkan langsung secara simbolis oleh Dirjen SDPPI Ismail. Acara sosialisasi kemudian ditutup oleh Kepala Balmon Kelas II Manado Supriadi.

(Sumber/foto: Balmon Manado)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`