Sesditjen SDPPI Minta Aspek Peraturan Dicermati Saat Susun Laporan Keuangan

Sesditjen SDPPI Sadjan (tengah) didampingi Kasubbag Verifikasi, Bagian Keuangan, Setditjen SDPPI Sri Winarni (kanan), dan narasumber (kiri), saat menutup Sosialisasi Penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2018 di Yogyakarta, Jumat (13/7/2018).

Yogyakarta (SDPPI) - Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kemkominfo, Sadjan meminta jajarannya untuk selalu mencermati aspek peraturan atau regulasi dalam menyusun laporan keuangan, termasuk untuk pelaporan semester pertama 2018 ini.

Dalam konteks penyusunan laporan keuangan terkait dengan Barang Milik Negara (BMN), pembelanjaan, pembiayaan atau pengadaan barang dan jasa secara umum, juga harus memperhatikan dan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku, kata Sadjan ketika menutup Sosialisasi Penyusunan Laporan Keuangan Semester I 2018 Ditjen SDPPI di Yogyakarta, Jumat (13/7).

Beberapa peraturan yang perlu dicermati dalam penyusunan laporan keuangan, kata Sadjan, antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2016 tentang perubahan atas PMK Nomor 171 Tahun 2007 tentang Pedoman dan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga.

Kemudian PMK Nomor 270/PMK.05/2014 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Pusat. “Tolong tiga peraturan menteri keuangan ini dicermati betul,” kata Sadjan kepada para pegawai bidang keuangan dari seluruh satuan kerja Ditjen SDPPI.

Dengan memahami betul peraturan-peraturan itu, lanjut Sadjan, maka akan mempermudah tugas-tugas dalam penyusunan laporan keuangan.

Hal-hal lain yang perlu diperhatikan, menurut Sadjan, di antaranya keakuratan dalam penghitungan penyusutan atau amortisasi, kemudian persoalan belanja yang menyebabkan koreksi aset, juga memastikan seluruh transaksi harus tercatat dan tidak ada kesalahan dalam penggunaan mata anggaran.

Dalam kesempatan itu, Sadjan juga menyampaikan apresiasi atas diperolehnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Kemkominfo selama dua tahun terakhir berturut-turut.

“Semoga prestasi WTP dari BPK ini menjadi penyemangat teman-teman semua. Ini berkat kerja keras kita semua, juga asistensi dari Kementerian Keuangan, dari Biro Keuangan dan juga Sekretariat Jenderal Kementerian Kominfo,” katanya.

Sosialisasi penyusunan laporan keuangan semester pertama 2018 Ditjen SDPPI yang dibuka oleh Kasubbag Verifikasi, Bagian Keuangan, Setditjen SDPPI Sri Winarni ini berlangsung dari 11 hingga 13 Juli dan dihadiri perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari seluruh Indonesia dan bendahara pengeluaran pembantu (BPP) dari seluruh satuan kerja Ditjen SDPPI.

Narasumber yang dihadirkan antara lain dari internal Kemkominfo, kemudian dari Kantor Pelayanan Pajak Gambir I, Jakarta Pusat dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan.

(Sumber/foto: Mukshin)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`