Terdakwa Penjual Perangkat Ilegal di Jakarta Divonis 4 Bulan Penjara

Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Jakarta (SDPPI) - Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam persidangan minggu kedua Juli 2018 telah menjatuhkan vonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 7 bulan kepada SM, terdakwa perkara peredaran perangkat telekomunikasi ilegal di Jakarta, sementara barang bukti dimusnahkan.

SM dinyatakan bersalah karena telah memperdagangkan perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis di wilayah Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Vonis pengadilan ini merupakan tindak lanjut dari temuan dalam operasi penertiban yang digelar PPNS Ditjen SDPPI, Kemkominfo, bersama Polri terhadap penjualan perangkat ilegal pada akhir 2016 di Jakarta dan jawaban P. 2I (berkas lengkap) dari JPU terbit Pebruari 2018.

Barang bukti yang diamankan dalam operasi itu berupa perangkat jammer (pengacak sinyal) mobile, perangkat wireless 5G HD AV Kit, dan Mini Smart Projector.

Kasi Penertiban Standar Perangkat Pos dan Informatika, Sub Direktorat Monitoring dan Penertiban PPI, Direktorat Pengendalian Ditjen SDPPI, Iwan Purnama memberikan apreasisi kepada penegak hukum dan Penyisik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen SDPPI atas prestasi penegakan hukum bidang telekomunikasi ini.

“Kami apresiasi para penegak hukum terkait dan internal (SDPPI) atas apa yang dilakukan PPNS kantor pusat, sehingga pada minggu kedua Juli 2018 proses penyidikan sampai persidangan perkara pelanggaran pidana perangkat telekomunikasi yang tidak bersertifikasi ini menghasilkan putusan pengadilan,” katanya.

Perangkat jammer (pengacak sinyal) dengan prinsip kerjanya yang memancarkan sinyal bisa menimbulkan gangguan ke pihak lain sehingga melanggar UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Batasan kewenangan PPNS Ditjen SDPPI dalam kasus ini, menurut Iwan, sebatas pada proses penyidikan sampai terima surat jawaban P21 dari Jaksa Penuntut Umum, dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik PPNS kepada JPU.

“Wewenang penuntutan di persidangan merupakan kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Dengan tuntasnya persidangan maka putusan sidang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, bila kemudian telah inkracht, ini bisa sebagai yurisprudensi terhadap perkara pelanggaran perangkat jammer ke depan.

(Sumber/foto: Iwan Purnama)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`